Header Ads

Miranda Goeltom 'Hanya' Divonis 3 Tahun Penjara plus Denda 100 Juta Rupiah

Terdakwa korupsi  pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata  Gusrizal, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal  dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).

Selain dihukum 3 tahun penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan Miranda berlaku sopan dan belum pernah dihukum. [itoday/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.