Miranda Goeltom 'Hanya' Divonis 3 Tahun Penjara plus Denda 100 Juta Rupiah
Terdakwa korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS
BI), Miranda Swaray Goeltom akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Gusrizal, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).
Selain dihukum 3 tahun penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan Miranda berlaku sopan dan belum pernah dihukum. [itoday/www.al-khilafah.org]
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Gusrizal, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).
Selain dihukum 3 tahun penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan Miranda berlaku sopan dan belum pernah dihukum. [itoday/www.al-khilafah.org]


Tidak ada komentar