Mengembalikan Kemuliaan Sejarah Islam
Oleh : Yuana Tri Utomo
PENGANTAR
Runtuhnya
Khilafah Utsmaniyah di Turki pada tanggal 3 Maret 1924 oleh seorang keturunan
Yahudi Dunamah (Mustafa Kemal) membawa dampak malapetaka bagi dunia yang sangat
luar biasa, khususnya umat Islam. Sejak saat itu, umat tidak lagi memiliki
induk tempat mereka berlindung, umat tercerai berai tersekat-sekat menjadi
negara-negara kecil oleh nations state, bahkan sekarang ini sangat
jarang umat yang mengetahui bahwa mereka pernah memiliki institusi yang
mumpuni, berkuasa dan berwibawa selama 13 abad lamanya.
Runtuhnya
institusi ini menjadi sumber munculnya berbagai penderitaan umat. Wajar jika
runtuhnya institusi ini disebut sebagai ummul jaroim (ibunya segala
penderitaan) karena akibat tiadanya khilafah seluruh problema menimpa umat
dalam seluruh aspek kehidupan. Nuansa kapitalistik dalam aspek ekonomi sangat
jelas sekali, misalnya tampak dalam kesenjangan antara si-kaya dengan si-miskin
seperti berdirinya swalayan-swalayan megah yang pastinya akan menggulung
warung-warung klontong bermodal kecil disekitarnya. Pragmatisme dan oportunisme
dalam politik hatta itu partai politik yang katanya berasas Islam, bagaimana
tidak? Dulu dia sangat kencang mendukung calonnya menjadi walikota sekalipun
berdampingan dengan non-muslim, ternyata terakhir dia tinggalkan baju
kotak-kotaknya. Alih-alih tegas menyerukan syariat Islam, malah demokrasi dia
nikmati. Begitu juga dalam dunia pendidikan, pendidikan menjadi materialistik
ketika motivasi belajar sekedar mencari ijasah hanya untuk bisa mendapatkan
pekerjaan. Lebih parah lagi ketika negara melepas tanggungjawabnya dengan
mengeluarkan UU BHMN, tanggungjawab pendidikan diserahkan kepada wali amanat
perguruan tinggi tersebut, tak ayal akhirnya lembaga pendidikan membuka swalayan-swalayan
dan unit bisnis-unit bisnis untuk menopang biaya operasional mereka. Bidang agama
menjadi sinkristik, coba kita perhatikan, sudah berapa puluh (mungkin ratus)
saja media mewartakan adanya aliran sesat di Indonesia ini. Herannya, bahkan
sesesat-sesatnya aliran sesat masih saja laku dan memiliki penganut.
UPAYA UNTUK
MEMBANGKITKAN UMAT
Sekalipun
demikian, ada sebagian umat yang peduli terhadap penderitaan yang mewabah ini
dengan berusaha bangkit kembali dengan segala cara yang ditempuhnya. Syekh
Muhammad Husein Abdullah dalam kitab Thoriqoh Syar’iyyah Listi’nafil Hayah
al-Islamiyah menuliskan ada tiga kelompok umat yang peduli dan berusaha
membangkitkan umat. Beliau menggunakan istilah ijtihad-ijtihad dalam
perubahan, yaitu: pertama, kelompok yang berusaha membangkitkan umat dengan
cara melakukan aktifitas fisik (القيام بأعمال المادية), kedua,
kelompok yang berusaha membangkitkan umat dengan cara menjalankan aktifitas
sosial layaknya negara, padahal bukan negara (القيام بأعمال الدولة كدولة ),
dan ketiga adalah kelompok yang berusaha membangkitkan umat dengan
cara menyeru kepada aktifitas individu namun dijama’ahkan (القيام بأعمال الفردية كفردية ).
Kelompok pertama
biasanya mendasarkan aktifitasnya pada hadits riwayat Muslim, no. 70; Abu Dawud,
no. 963; Turmudzi, no. 2098; Nasai, no. 4922 dan lain-lain sebagai berikut:
من راءى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع
فبقلبه و ذلك أضعف الإيمان
Barang siapa
diatara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah dia merubah dengan tangannya,
jika dia tidak mampu maka dengan lesannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya
dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.
Kelompok kedua
biasanya melandaskan aktifitasnya pada ayat yang mengandung perintah takwa
semampunya (misalnya al-Qur’an surat at-Taghobun [64] : 16): bertakwalah
kalian kepada Allah semampu kalian... Maka dalam mengamalkan perintah
tersebut, kelompok ini berusaha menolong orang-orang yang sakit dengan
mendirikan rumah sakit, menolong orang-orang yang tidak bisa sekolah dengan
mendirikan sekolah bahkan sampai perguruan tinggi, dan lain-lain. Padahal
mendirikan rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi dan lain sebagainya itu
merupakan aktifitas yang diwajibkan kepada negara namun dilakukan oleh kelompok
jenis kedua ini.
Dalil kelompok
ketiga misalnya hadits Imam Ahmad, no. 8595 tentang akhlaq berikut ini:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم إنما بعثت لأتمم صالح الأخلاق
Rasulullah saw
bersabda: Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan kebaikan
akhlaq. Dan dalil-dalili seperti perintah
berdzikir, berdo’a dan lain-lain. Sehingga kelompok ketiga ini dalam dakwahnya
menjama’ahkan ibadah yang bersifat individu, seperti istighotsah,
mujaahadah, dzikir berjama’ah dan lain-lain.
Semua kelompok
tadi ada disekitar kita, bahkan mungkin bisa jadi adalah termasuk kita. Namun
yang penting untuk kita fahami bahwa kelompok-kelompok tadi menjalankan
aktifitasnya berdasarkan dalil-dalil yang sebagiannya telah disebutkan. Karena
dalam berbuat mereka juga melandaskan pada dalil maka pendapat mereka masih
dikategorikan pendapat yang Islami.
MENGEMBAN DAKWAH
Ada perbedaan antara berdakwah kepada Islam dengan berdakwah
untuk melanjutkan kehidupan Islam. Yang pertama umum, mencakup keduanya. Dan
yang kedua khusus. Dakwah kepada Islam merupakan kewajiban setiap Muslim
mukallaf, kewajiban Negara Islam dan kewajiban setiap partai politik yang
berdasarkan Islam.
Adapu Muslim mukallaf, maka dakwah kepada Islam dituntut
dilakukan mereka di mana saja, dan ke mana pun ia pergi. Dia akan mengajak
orang kafir dengan nasehat yang baik dalam rangka mempengaruhi naluri
beragamanya (ghorizah tadayyun) dan berdebat dengan mereka disertai
dengan argumentasi dan bukti nyata untuk membujuk mereka agar beriman terhadap
akidah Islam, dan masuk Islam tanpa
paksaan. Allah SWT berfirman:
ادع
إلى سبيل ربك بالحكمة و الموعظة الحسنة و جادلهم بالتي هي أحسن, إن ربك هو أعلم
بمن ضل عن سبيله وهو أعلم بالمهتدين
Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan mau’idhoh yang
baik dan debatlah mereka dengan cara debat yang terbaik. Sesungguhnya Tuhanmu
itu lebih mengetahui orang-orang yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia Maha
Mengetahui terhadap orang-orang yang diberi petunjuk (TQS. An-Nahl, 16:125)
فوالله
لأن يهدي الله بك رجلا واحدا خير لك من أن يكون لك حمر النعم
Maka demi Allah, memberi petunjuk satu orang bagimu itu lebih baik daripada
kamu yang memiliki unta merah. (HR.Bukhari dan Muslim)
Adapun Negara Islam, siroh Rasulullah saw pasca mendirikan
negara dan teks-teks syara’ serta aktifitas khulafau ar-rasyidun seluruhnya,
menunjukkan bentuk secara luas atas kewajiban mendakwahkan Islam dari sisi
negara kepada seluruh manusia dengan jihad, baik untuk masuk Islam, atau untuk
tunduk terhadap hukum-hukumnya, karena penerapan Islam untuk non-Muslim adalah
metode praktis mendakwahi
mereka untuk masuk Islam. Diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,
berkata:
Rasulullah
saw ketika memerintahkan seorang komandan tentara atau komandan sarayah beliau
mewasiyatinya secara khusus agar bertaqwa kepada Allah SWT, beserta kaum
muslimin disekitarnya agar berlaku baik, kemudian dia berkata: Peranglah kalian
dengan menyebut nama Allah di jalan Allah, perangilah orang-orang yang
mengingkari Allah, peranglah kalian dan jangan kalah, janganlah kalian mundur
dan jangan ragu-ragu, janganlah kalian membunuh
bayi, dan jika kalian memiliki musuh orang musyrik maka
serulah mereka kepada tiga poin, apa saja dari ketiga point itu dijawab oleh
mereka maka terimalah, dan tinggalkanlah mereka. Ajaklah mereka pada Islam,
jika mereka menerima maka tinggalkanlah mereka, kemudian ajaklah mereka untuk
pindah dari negeri mereka menuju negeri orang-orang Muhajirin, dan berilah
kabar mereka, jika mereka mau melaksanakan itu maka hak-hak mereka sama dengan hak-hak kaum muhajirin,
kewajiban mereka sama dengan kewajiban kaum muhajirin, jika mereka mengabaikan
tidak mau berpindah dari negerinya maka beritahu mereka sesungguhnya mereka
sama dengan orang-orang Arab Madinah yang hukum-hukum Allah tidak berlaku bagi
mereka namun berlaku bagi orang-orang beriman, mereka tidak mendapat bagian
rampasan perang (ghonimah dan fai) sama sekali kecuali mereka mau berjihad
bersam kaum muslimin, namun kalau mereka enggan, maka suruh mereka membayar
jizyah, kalau mereka menerima terimalah dan tinggalkan mereka, kalau tetap
enggan maka minta tolonglah pada Allah dan perangi mereka. (HR. Muslim,
Turmidzi)
Negara Islam dalam kondisi Jihad selamanya akan mengemban
Islam ke seluruh dunia untuk menjadikan Negara Islam, sampai pada suatu ketika
dimana seluruh manusia tunduk pada hukum-hukum Islam di negara Khilafah dengan
ijin Allah SWT dan dengan aktifitas para aktifisnya yang ihklas.
Adapun dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam merupakan
dakwah kaum muslimin menuju aktifitas mewujudkan kehidupan Islam dalam realitas
kehidupan dari sisi negara yang menerapkannya di dalam negeri maupun diluar
negeri. Dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam yang dihentikan setelah
penghancuran kekhalifahan pada tahun 1924, di tangan orang-orang kafir dan agen
mereka. Sungguh Islam telah mensyariatkan metode spesifik untuk kondisi ini
yaitu mewujudkan partai politik yang beraktifitas untuk melanjutkan kehidupan
Islam dengan mengembalikan Daulah Khilafah. (Wallahu a’lam) [www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar