Dinilai Melanggar Kebebasan Beragama, MUI Bantah Tuduhan Wahid Institute
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH.Ahmad Cholil Ridwan, membantah
tuduhan Wahid Institute yang menempatkan MUI dalam posisi atas, dalam
tindak kekerasan agama melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkan.
“Enggak benar itu, fatwa itu kan atas dasar ayat-ayat Alquran dan hadist nabi, jadi fungsi dari fatwa adalah untuk menyelamatkan umat dari kesesatan,” kata Kiyai Cholil, saat berbincang dengan Okezone, Jumat (28/12/2012).
Sebelumnya, Koordinator Program Wahid Institute, Rumadi Ahmad, berpendapat bentuk tindakan intoleransi yang paling sering dilakukan MUI adalah fatwa-fatwa keagamaan yang menyesatkan kelompok lain, dimana MUI juga meminta pemerintah melarang kelompok tersebut. Selain itu, MUI juga sering melakukan tindakan penyebaran rasa benci terhadap aliran-aliran yang mereka sesatkan.
Terkait hal tersebut, Kiyai Cholil berpandanganngan bahwa MUI berkewajiban untuk selalu melindungi umat dari organisasi atapun golongan yang memang ada untuk menyesatkan umat seperti Ahmadiyah yang mengklaim memiliki nabi terakhir setelah nabi Muhammad.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI itu untuk menjaga umat, dan MUI berkewajiban akan itu. Seperti Ahmadiyah yang menjadi agama sendiri, itu kan sesat, ya kami harus mengingatkan umat, melindungi umat, fatwa itu memiki dasar yang pasti yakni ayat Allah dan Hadist nabi,” ujarnya.
Sebelumnya The Wahid Institute menyebutkan bahwa MUI masuk kategori pelaku pelanggar kebebasan beragama. MUI dinilai telah melakukan pelanggaran sebanyak 24 tindakan. Bahkan Direktur, The Wahid Institute, Rumadi menyebut lembaga ulama tersebut “naik kelas”, karena pada tahun 2011 berada di posisi 7 dan pada tahun ini pada posisi 4.
“Bentuk tindakan intoleransi yang paling sering dilakukan MUI adalah fatwa-fatwa keagamaan yang menyesatkan kelompok lain, di mana MUI juga meminta Pemerintah melarang kelompok tersebut. Selain itu, MUI kerap menebar rasa benci terhadap aliran-aliran yang mereka sesatkan,” tutur Rumadi. (Pz/Islampos/Okezone)[www.al-khilafah.org]
“Enggak benar itu, fatwa itu kan atas dasar ayat-ayat Alquran dan hadist nabi, jadi fungsi dari fatwa adalah untuk menyelamatkan umat dari kesesatan,” kata Kiyai Cholil, saat berbincang dengan Okezone, Jumat (28/12/2012).
Sebelumnya, Koordinator Program Wahid Institute, Rumadi Ahmad, berpendapat bentuk tindakan intoleransi yang paling sering dilakukan MUI adalah fatwa-fatwa keagamaan yang menyesatkan kelompok lain, dimana MUI juga meminta pemerintah melarang kelompok tersebut. Selain itu, MUI juga sering melakukan tindakan penyebaran rasa benci terhadap aliran-aliran yang mereka sesatkan.
Terkait hal tersebut, Kiyai Cholil berpandanganngan bahwa MUI berkewajiban untuk selalu melindungi umat dari organisasi atapun golongan yang memang ada untuk menyesatkan umat seperti Ahmadiyah yang mengklaim memiliki nabi terakhir setelah nabi Muhammad.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI itu untuk menjaga umat, dan MUI berkewajiban akan itu. Seperti Ahmadiyah yang menjadi agama sendiri, itu kan sesat, ya kami harus mengingatkan umat, melindungi umat, fatwa itu memiki dasar yang pasti yakni ayat Allah dan Hadist nabi,” ujarnya.
Sebelumnya The Wahid Institute menyebutkan bahwa MUI masuk kategori pelaku pelanggar kebebasan beragama. MUI dinilai telah melakukan pelanggaran sebanyak 24 tindakan. Bahkan Direktur, The Wahid Institute, Rumadi menyebut lembaga ulama tersebut “naik kelas”, karena pada tahun 2011 berada di posisi 7 dan pada tahun ini pada posisi 4.
“Bentuk tindakan intoleransi yang paling sering dilakukan MUI adalah fatwa-fatwa keagamaan yang menyesatkan kelompok lain, di mana MUI juga meminta Pemerintah melarang kelompok tersebut. Selain itu, MUI kerap menebar rasa benci terhadap aliran-aliran yang mereka sesatkan,” tutur Rumadi. (Pz/Islampos/Okezone)[www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar