Header Ads

Divonis 4 Tahun 6 bulan, Angie Sumringah

Enak betul pelaku korupsi di Indonesia. Korupsi uang angka puluhan miliar rupanya hukumannya hanya hitungan jari sebelah. Dendanya pun berkisar ratusan juta saja. Pantas kalau para koruptor tidak pernah jera.



Kasus korupsi yang menimpa mantan Wasekjen Partai Demokrat, Angelina Sondakh, misalnya. Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ternyata hanya memvonis salah terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan anggaran di dua Kementerian itu dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan saksi-saksi dipersidangan terbukti terdakwa melalui kurir saksi Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan kurir terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS.

Kesaksian tersebut, menurut majelis hakim, diperkuat dengan adanya beberapa bukti transkrip Blackberry Messanger (BBm) milik saksi Mindo Rosalina Manulang dan terdakwa yang menyebutkan pemberian sejumlah uang melalui kurir di beberapa tempat.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan subsidair enam bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut mantan Puteri Indonesia itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan 2,3 juta dolar AS.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan semenjak putusan tetap, maka diganti dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Jaksa menilai mantan anggota dewan ini terbukti menerima uang senilai total Rp12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS dari Grup Permai secara bertahap sebagai imbalan karena telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan terkait wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai arahan Grup Permai.

Atas putusan majelis hakim itu, Angie menyatakan pikir-pikir. Vonis 4,5 tahun mungkin dianggap sudah cukup. Dia pun tidak menyatakan banding. Usai sidang selesai, Angie malah nampak sumringah. Angie yang diserbu kerabatnya pun menebar senyum.

Sejumlah kerabat langsung menghampiri Angie, tampak ayah Angie, Lucky Sondakh, Mudji Massaid dan Reza Artemevia. Mereka saling berpelukan dan menyalami tangan Angie. Mereka nampak berfoto-foto.

Ya, begitulah "enaknya" jadi koruptor di negeri ini. Kalau vonis 4 tahun 6 bulan, "paling nanti dijalani 2 tahun saja", kata seorang perempuan di samping Reza Artemevia, bekas istri mendiang Adjie Massaid yang juga suami Angie. "Terus uang Rp35 milyar itu kemana?", tanya para 'aktivis' twitter sore ini menyikapi vonis Angie. [www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.