Header Ads

Tak Mau Terus Impor, RI Bakal Longgarkan Aturan Industri Minuman Alkohol

Indonesia sampai saat ini terhitung banyak mengimpor minuman beralkohol, karena investasi minuman beralkohol di dalam negeri masih dibatasi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Untuk menekan impor, pemerintah tengah mempertimbangkan pelonggaran investasi di sektor ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi saat ditemui detikFinance di kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (18/2/2013).

"Ketimbang kita biarkan impor dan impor. Ingat sektor wisata kita tumbuh cukup baik, hotel restoran itu cukup baik, dan daya beli masyarakat itu cukup meningkat. Kalau tidak ada tambahan kapasitas produksi, satu-satunya cara ya dari impor, dan itu akan menguras devisa. Dan tentu saat ini sudah dalam proses pembahasan," katanya.

Benny menjelaskan, alasan melonggarkan investasi minuman beralkohol adalah karena sektor ini berkontribusi terhadap ekonomi dalam negeri, seperti pemberian lapangan pekerjaan, sumber devisa yang didapat dari pajak, dan juga permintaan pasar yang kian membesar yang harus didukung oleh kapasitas produksi yang besar juga.

"Nah mungkin kita sedang berpikir untuk membuka dengan bersyarat, yang syaratnya sudah tentu tidak boleh di setiap daerah. Harus ada izin dari pimpinan daerahnya, apakah itu gubernurnya, atau bupatinya. Lalu kita menginginkan jangan seluruhnya di dalam negeri. Kita harapkan sebagian untuk ekspor, pemasarannya," paparnya.

Lebih lanjut Benny mengatakan, jika hal ini benar akan terealisasi, perlu ada sinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam hal pengaturan pemasaran dan penjualan produk ini.

"Kalaupun itu dilakukan sudah barang tentu diimbangi peraturan. Sebenarnya perturan untuk penjualan ada di Kemendag, untuk penjualan dan distribusinya," jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini, investasi atau perluasan usaha dari sektor minuman beralkohol sendiri sangat ketat. Karena masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) sehingga investor asing dan lokal dibatasi untuk berinvestasi di sektor ini. Industri minuman beralkohol dalam negeri masih stagnan atau tidak mengalami perubahan sejak 1993.

"Ini bukan hanya untuk asing, untuk dalam negeri pun tidak boleh ada investasi baru, tidak hanya perluasan (ekspansi industri)," pungkas Benny. [detikfinance/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.