Header Ads

Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor  di Den Haag, Belanda.


Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.

”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).

Haris  menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.

Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.

Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. [arrahmah/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.