Header Ads

Politisi PKS Setuju 5 Tahun Penjara Bagi Pasangan 'Kumpul Kebo'

Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) ke DPR. Salah satu pasal baru yang muncul dalam Rancangan KUHP ini adalah pasal 483 yang mengatur soal pidana penjara lima tahun bagi pasangan pezina atau “kumpul kebo.”

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Indra, mengatakan pasal baru itu adalah hasil perkembangan dari pasal perzinaan dalam KUHP saat ini. Dengan pasal itu, pria dan wanita bukan muhrim yang hidup layaknya suami-istri dalam satu rumah, bisa dipidana. Bedanya, dalam KUHP saat ini hukuman bagi pezina hanya 9 bulan penjara.

Indra menyetujui ada pasal perzinaan yang memperberat hukuman bagi pelaku zina. Menurutnya, kehidupan setiap warga negara memang harus sesuai dengan budaya dan agama yang dianut. “Saya kira agama apapun tidak mengizinkan perzinaan. Kita kembali saja ke hal yang fundemental, yaitu sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Indra.

Konstruksi hukum yang berlaku di suatu negara, ujar Indra, mencerminkan budaya bangsa tersebut. Indra tak khawatir pasal tersebut dianggap terlalu mencampuri masalah pribadi warga negara.

 
“Selain hak asasi, diatur juga kewajiban asasi. Artinya, harus sesuai dengan moral dan agama. Bisa saja perbuatan seseorang tidak mengganggu bagi dia pribadi, tapi kalau mengganggu orang lain bagaimana?” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan pasal zina disusun untuk menampung perkembangan pemikiran bahwa kebebasan hidup berzina tidak boleh tanpa ada aturan. (eh) [viva/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.