Header Ads

Pengadilan Mesir perintahkan bebaskan Husni Mubarak, sementara para tokoh gerakan Islam dipenjarakan

Sebuah pengadilan Mesir pada Rabu (21/8/2013) memerintahkan mantan presiden diktator Husni Mubarak dibebaskan disaat ia menghadapi sidang korupsi dan pembunuhan para demonstran, menurut laporan AFP. Sementara otoritas Mesir yang kini dikendalikan junta militer menangkapi para tokoh gerakan Islam.



Keputusan tersebut menambah gejolak politik yang melanda Mesir sejak Muhammad Mursi digulingkan dalam kudeta pada 3 Juli, yang mengakibatkan protes besar-besaran dari kaum Muslimin Mesir yang dihadapi kekerasan oleh militer Mesir yang mengakibatkan sekitar 1.000 orang tewas dalam seminggu terakhir.

Tahun lalu, Mubarak dihukum karena terlibat dalam pembantaian para demonstran dalam revolusi rakyat Mesir tahun 2011 yang menggulingkan dirinya, serta atas tuduhan korupsi.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi pengadilan banding memerintahkan pengadilan ulang terkait hal-hal teknis. Haruskah ia dibebaskan atau tidak, Mubarak masih menghadapi tuduhan tersebut dan sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada hari Minggu, lansir AFP.

Sementara itu, otoritas baru Mesir terus melakukan penangkapan terhadap para anggota gerakan Ikhwanul Muslimin (IM).

Kemarin malam, Safwat Hegazy dan Mourad Ali, juru bicara Partai Kebebasan dan Keadilan, ditahan.

Hegazy dilaporkan ditangkap di dekat perbatasan dengan Libya dan Ali ditangkap di bandara Kairo, menurut mereka (otoritas Mesir).baru

Sejak militer menggulingkan Mursi, pemerintah baru telah mengeluarkan ratusan perintah penahanan dan surat perintah penangkapan bagi anggota IM.

Puluhan petinggi IM telah ditangkap, termasuk yang terkemuka Muhammad Badie, yang ditahan pada Selasa.

Sementara itu, terdapat kabar dari kantor perdana menteri Mesir pada Rabu (21/8) kemarin bahwa Mubarak akan dibebaskan dari penjara dan ditahan di tahanan rumah, seperti dilansir Reuters. [arrahmah/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.