Header Ads

Total Terbukti Menyuap di Irak, Bagaimana dengan Blok Mahakam?

Setelah terbukti dan divonis pidana oleh Pengadilan Amerika karena menyuap oknum pejabat Iran untuk memperoleh konsesi migas, ternyata Total pun diduga menyuap pejabat Irak untuk memperoleh akses migas Irak dalam program oil for food PBB.


“Jangan-jangan hal yang sama terjadi pula untuk kasus kontrak Blok Mahakam. Kita harus mengantisipasi dan melawan upaya busuk ini seandainya benar-benar terjadi,” ungkap Direktur Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara kepada mediaumat.com, Kamis (5/9) melalui pesan elektronik.

Menurut Marwan, setelah terungkap dan dihukum akibat pidana penyuapan kepada oknum pejabat Iran guna memperoleh konsesi migas oleh Pengadilan Amerika pada Mei 2013 yang lalu  dengan denda sekitar Rp 4 triliun, ternyata Total diduga juga melakukan kejahatan yang sama di Irak.

“Malah dalam kasus ini, program kemanusiaan pun telah “dimanfaatkan” untuk memperoleh akses atas sumber migas, melalui pidana penyuapan,” pungkasnya.

Sesuai berita dari Reuters, 1 Juli 2013, sejumlah jaksa di Paris telah mengajukan permintaan kepada Pengadilan Prancis untuk menyelidiki Total dalam kasus program minyak-untuk-pangan (oil for food) PBB. Para jaksa penuntut menyatakan Kelompok Energi Prancis, Total, harus diadili karena penyuapan dalam skandal yang melibatkan pembayaran ilegal kepada Pemerintahan Saddam Husein di Irak.

Pada tanggal 8 Juli , pengadilan kriminal telah membebaskan Total terkait kasus korupsi. Namun banding atas Total akan diteruskan karena mempertimbangkan tindakan suap-menyuap yang dilakukan Total dalam kasus oil for food tersebut.

Sedangkan, pengacara Total Jean Veil menyebut banding kemungkinan akan berlangsung pada tahun 2014 atau 2015. Dalam kasus dugaan suap-menyuap tersebut, Total menghadapi putusan denda jutaan US$. [mediaumat/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.