KPU Pidanakan Kampanye Golput, HTI: UU Pemilu Tidak Larang Ajakan Golput
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pihak yang mengajak masyarakat untuk golput dapat dikategorikan ke dalam tindakan pidana pemilu.
“Ya, bisa dipidanakan. Bagi siapa saja yang mengajak untuk tidak memilih bisa dipidanakan,” kata Komisioner Divisi Humas Data dan Informasi KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansah, di kantornya, Jakarta, Sabtu (8/2/2014) seperti dikutip Liputan6.com.
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan, pijakan hukum untuk melakukan pidana tertuang dalam Pasal 292 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Jadi jelas kan. Kalau mau golput itu kan hak pribadi. Tapi kalau mengajak orang apalagi dengan kekerasan, ya bisa dipidanakan dong,” pungkas Ferry.
Menanggapi pernyataan KPU, Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menilai ucapan tersebut tidak ada dasarnya.
“Yang ada menurut UU Pemilu adalah yang menghalangi atau menghilangkan hak pilih bisa kena pidana,” ujarnya kepada Islampos, Senin (10/2).
Dengan UU tersebut, KPU dinilai tidak berhak melarang kelompok atau individu tertentu untuk mengkampanyekan golput. Bagi Ismail, masyarakat memiliki hak untuk tidak memilih.
“Tapi jangan diartikan saya anjurkan golput ya?” tuturnya.
Lantas bagaimana sikap HTI dalam pemilu 2014?
“Nanti akan ada pernyataan resmi, Insya Allah tidak lama lagi,” tutupnya. [pz/Islampos/www.al-khilafah.org]
“Ya, bisa dipidanakan. Bagi siapa saja yang mengajak untuk tidak memilih bisa dipidanakan,” kata Komisioner Divisi Humas Data dan Informasi KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansah, di kantornya, Jakarta, Sabtu (8/2/2014) seperti dikutip Liputan6.com.
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan, pijakan hukum untuk melakukan pidana tertuang dalam Pasal 292 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Jadi jelas kan. Kalau mau golput itu kan hak pribadi. Tapi kalau mengajak orang apalagi dengan kekerasan, ya bisa dipidanakan dong,” pungkas Ferry.
Menanggapi pernyataan KPU, Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menilai ucapan tersebut tidak ada dasarnya.
“Yang ada menurut UU Pemilu adalah yang menghalangi atau menghilangkan hak pilih bisa kena pidana,” ujarnya kepada Islampos, Senin (10/2).
Dengan UU tersebut, KPU dinilai tidak berhak melarang kelompok atau individu tertentu untuk mengkampanyekan golput. Bagi Ismail, masyarakat memiliki hak untuk tidak memilih.
“Tapi jangan diartikan saya anjurkan golput ya?” tuturnya.
Lantas bagaimana sikap HTI dalam pemilu 2014?
“Nanti akan ada pernyataan resmi, Insya Allah tidak lama lagi,” tutupnya. [pz/Islampos/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar