Inilah Perbedaan Mendasar Demokrasi dengan Khilafah
Raden August Robiatna menyatakan perbedaan secara prinsip antara
sistem pemerintahan demokrasi dengan sistem pemerintahan Islam
(Khilafah).”Islam menjadikan wahyu sebagai sumber hukum, sementara
demokrasi menjadikan akal manusia yang lemah sebagai rujukannya,” tegas
aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Banjar tersebut dalam Halqah Islam
dan Peradaban (HIP), Sabtu (1/3) di aula Gedung Dakwah Islam, Kota
Banjar, Jawa Barat.
Perbedaan berikutnya adalah dalam hal pengambilan pendapat. Menurut August demokrasi menjadikan suara mayoritas sebagai standar. Sedangkan dalam Islam, hukum yang lima (wajib, haram, sunah, makruh, mubah) sebagai rujukan. Kalau wajib ya wajib dilaksanakan kalau haram ya wajib ditinggalkan.
“Barulah dalam perkara mubah tidak memerlukan keahlian maka suara mayoritas yang digunakan, perkara yang mubah dan memerlukan keahlian maka para ahli yang diambil pendapatnya,” tegasnya.
Lebih parah lagi, ujar August, demokrasi adalah sistem musyrik karena menjadikan manusia sebagai tandingan Allah SWT dalam membuat hukum.[]Andri Anto/Joy [htipress/www.al-khilafah.org]
Perbedaan berikutnya adalah dalam hal pengambilan pendapat. Menurut August demokrasi menjadikan suara mayoritas sebagai standar. Sedangkan dalam Islam, hukum yang lima (wajib, haram, sunah, makruh, mubah) sebagai rujukan. Kalau wajib ya wajib dilaksanakan kalau haram ya wajib ditinggalkan.
“Barulah dalam perkara mubah tidak memerlukan keahlian maka suara mayoritas yang digunakan, perkara yang mubah dan memerlukan keahlian maka para ahli yang diambil pendapatnya,” tegasnya.
Lebih parah lagi, ujar August, demokrasi adalah sistem musyrik karena menjadikan manusia sebagai tandingan Allah SWT dalam membuat hukum.[]Andri Anto/Joy [htipress/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar