Header Ads

Jadi tersangka korupsi, Agus tetap dilantik jadi anggota DPRD

Jadi tersangka korupsi, Agus tetap dilantik jadi anggota DPRD
Agus Sujatma (34) menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung. Meski menyandang status tersangka, Agus tetap dilantik menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung periode 2014-2019 pada Senin (18/8).


"Sejauh ini masih mengikuti perkembangan sidang perkara kasus korupsi yang dilakukan oleh Agus Sujatma," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri di Bandar Lampung, Selasa (19/8). Demikian tulis Antara.

Fauzi menjelaskan pihaknya saat ini selalu mengikuti perkembangan kasus yang menjerat Agus, sambil menunggu hasil dari sidang perkara kasus korupsi.

Menurutnya, Agus Sujatma bisa digantikan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila telah dinyatakan bersalah secara hukum, berdasarkan hasil sidang pada pengadilan.

"Kalau terbukti salah oleh pengadilan, nanti kita ajukan PAW kepada partainya. Tapi, kalau sekarang kan belum terbukti, sebab statusnya masih tersangka bukan terpidana," kata dia.

Ia mengungkapkan saat ini pihaknya hanya mengikut prosedural tentang proses pemilu. Dan saat ini semua caleg yang terpilih sudah dilantik. Apabila ada permasalahan dengan calegnya, bisa ditindaklanjuti melalui proses PAW, asalkan sudah benar-benar dinyatakan bersalah.

Agus merupakan caleg terpilih ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, dalam perkara korupsi proyek kios mini senilai Rp 1,2 miliar, pada DKP Kota Bandar Lampung yang melalui dana APBN dan pendampingan dana APBD tahun 2012.

Keterlibatan Agus hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam proyek tersebut, berawal dari CV Tita Makmur Cahaya (TMC), yang memenangkan tender. Direktur TMC, Hendrik, menguasakan kepada Ery Adil Rahman sebagai rekanan DKP Kota Bandar Lampung, CV TMC diwakilkan Ery dan bekerja sama dalam pengerjaannya bersama Agus Sujatma.

Kerja sama dengan tersangka hanya sebatas kesepakatan lisan dan menjadi pemilik paket memodali pengerjaan proyek. Tersangka memesan barang namun tidak sesuai dengan spesifikasi proyek yang teruang dalam kontrak. [merdeka/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.