Hal yang Ditakutkan Sahabat Umar RA, Adalah Adanya Orang yang Merasa Bahwa Tidak Ada Hukum Islam dalam Masalah Sosial
Saat ini, banyak sekali orang, termasuk tokoh-tokoh Islam yang meraasa bahwa Islam hanya mengurusi masalah moral dan hubungan manusia dengan tuhannya. Namun mereka merasa bahwa Islam tidak mengatur masalah-masalah sosial, termasuk masalah hukum pidana dan masalah-masalah pemerintahan.
Inilah yang ditakutkan oleh Sayyidina Umar ra, Khalifah kedua dalam Islam. Kekhawatiran beliau tentang masalah ini, ada di dalam Kitab Shohih Bukhori, hadits no 6828. Berikut terjemahannya.
*****
Menceritakan kepadaku Ali bin Abdullah: Menceritakan kepadaku Sufyan dari Az Zuhry, dari Ubaidillah, dari Ibnu Abbas ra, beliau berkata: Umar ra. berkata: "Aku khawatir dari perjalanan waktu yang panjing, nanti ada orang yang berkata: Kami tidak menemukan hukum rajam di kitab Allah. Mereka menjadi tersesat karena meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan Allah. Ketahuilah bahwa rajam adalah haq bagi orang-orang yang zina, dalam kondisi muhson (telah memiliki istri atau suami), ketika bukti telah ditegakkan (di pengadilan) atau terbukti hamil, atau karena pengakuannya."
Sufyan berkata: Demikianlah yang aku ingat. Ketahuilah bahwa Rasulullah sungguh pernah menghukum orang dengan rajam, demikian pula orang-orang (para khalifah) sesudah beliau.
Oleh Ustadz Choirul Anam
[www.al-khilafah.org]
Inilah yang ditakutkan oleh Sayyidina Umar ra, Khalifah kedua dalam Islam. Kekhawatiran beliau tentang masalah ini, ada di dalam Kitab Shohih Bukhori, hadits no 6828. Berikut terjemahannya.
*****
Menceritakan kepadaku Ali bin Abdullah: Menceritakan kepadaku Sufyan dari Az Zuhry, dari Ubaidillah, dari Ibnu Abbas ra, beliau berkata: Umar ra. berkata: "Aku khawatir dari perjalanan waktu yang panjing, nanti ada orang yang berkata: Kami tidak menemukan hukum rajam di kitab Allah. Mereka menjadi tersesat karena meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan Allah. Ketahuilah bahwa rajam adalah haq bagi orang-orang yang zina, dalam kondisi muhson (telah memiliki istri atau suami), ketika bukti telah ditegakkan (di pengadilan) atau terbukti hamil, atau karena pengakuannya."
Sufyan berkata: Demikianlah yang aku ingat. Ketahuilah bahwa Rasulullah sungguh pernah menghukum orang dengan rajam, demikian pula orang-orang (para khalifah) sesudah beliau.
Oleh Ustadz Choirul Anam
[www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar