Header Ads

Hanya Khowarij yang Menganggap Khilafah Tidak Wajib

Hanya Khowarij yang Menganggap Khilafah Tidak Wajib
Berikut ini penjelasan dari Imam Al-Iji, seorang ulama Ahlus Sunnah dalam Kitab Al Mawaqif fil Ilmil Kalam, halaman 395.



*****

BAGIAN KE EMPAT TENTANG IMAMAH DAN PEMBAHASANNYA

Menurut kami, pembahasan ini adalah pembahasan tentang furu', tetapi kami menyebutkannya dalam Ilmu kalam karena mengikuti ulama-ulama sebelum kita, dan tentu saja ada beberapa maksud tersendiri.

Masud Pertama: Tentang wajibnya mengangkat Imam, dan di sini perlu dibahas tentang definisinya terlebih dahulu.

Kaum (ulama) berkata: Imamah adalah kepemimpinan umum (bagi kaum muslimin) dalam urusan dunia dan agama. Dan ini berbeda dengan kenabian.

Yang pertama, dikatakan: Dia (Imamamh) adalah pengganti (khilafah) Rasulullah saw dalam hal menegakkan agama, dimana seluruh umat wajib mengikutinya. Dengan batasan (definisi) ini, maka mengeluarkan (hal-hal yang tidak seperti itu), misalnya: mengangkat imam hanya dalam aspek tertentu, mujtahid atau amar ma'ruf.

Dengan demikian, maka kami katakan: mengangkat Imam menurut kami adalah wajib secara sam'an (maksudnya berdasarkan dalil syariah, yakni qur'an atau hadits). Menurut Mu'tazilah dan Zaidiyah, kewajiban mengangkat Imam hanya berdasar akal. Menurut Al Jahidz, kewajiban Imam karena akal dan juga dalil (sam'an). Menurut Imamiyah dan Isma'iliyah, bahwa mengangkat Imam adalah kepada Allah. Imamiyah mewajibkan Imam untuk menjaga ketentuan-ketentuan syara'. Sedangkan menurut KHOWARIJ: Hukum asal mengangkat Imam tidak wajib. Sebagian lagi ada yang merinci: Wajib ketika kondisi aman dan tidak terjadi fitnah. Sebagian lagi berpendapat sebaliknya.

Oleh : Ustadz Choirul Anam
[www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.