Header Ads

Redenominasi Rupiah

Baru-baru ini Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution mengemukakan rencana redenominasi rupiah, yang mana uang Rp. 1.000,- menjadi Rp.1,-. Hal ini diperkuat dengan penjelasan Gubernur BI tentang tahapan-tahapan redenominasi rupiah hingga tahun 2020 mendatang. Berikut ini tahapan pemberlakuan redenominasi nilai mata uang rupiah

Tahun 2011-2012 Masa Sosialisasi
Masa menyiapkan berbagai macam hal seperti menyangkut akuntansi, pencatatan, sistem informasi. Bank Indonesia meyakini waktu dua tahun cukup untuk masa sosialisasi.

Tahun 2013-2015 Masa Transisi
Dalam masa ini, nantinya harga barang akan ditulis dalam dua harga yaitu terdiri atas rupiah lama dan rupiah baru. Misalnya, barang seharga Rp10.000 akan ditulis dalam dua harga yaitu Rp10.000 dan Rp10 (baru). Uang saat ini akan disebut rupiah lama, yang baru akan disebut rupiah baru.

Selama masa ini, masyarakat akan menggunakan dua mata uang yaitu rupiah lama dan rupiah baru. Begitu juga untuk pengembalian uang, boleh menggunakan keduanya. BI juga akan perlahan-lahan mengganti uang rusak rupiah lama dengan uang rupiah baru.

Tahun 2016-2018
Uang kertas sekarang (rupiah lama) akan benar-benar habis. BI akan melakukan penarikan uang lama.

Tahun 2019-2020
Kata-kata uang baru yang menandakan pengganti uang lama akan dihilangkan. Indonesia kembali pada rupiah seperti saat ini, namun nilai uangnya lebih kecil. Untuk mata uang kecil berlaku uang koin dan nilai pecahan sen akan berlaku lagi.

Sesungguhnya apakah kebijakan pemerintah terhadap redenominasi rupiah tersebut akan berdampak baik kepada sistem keuangan Negara ini ? Apakah justru akan membuat dampak buruk ?

Makna Redenominasi
Redenominasi adalah penyederhanaan nominal uang dengan menghilangkan nol. Uang Rp. 1.000,- menjadi Rp.1,- hanya dihilangkan angka nol nya saja. Adapun nilai dari uang tersebut tidak mengalami perubahan. Redenominasi berbeda dengan schenering. Schenering adalah pemotongan nilai uang.

Dampak Redenominasi Rupiah
Sesungguhnya kebijakan redenominasi rupiah tidak memiliki dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Sebab, keuntungan dari redenominasi rupiah hanya dari segi pencatatan akuntansi saja menjadi lebih praktis, dimana masyarakat akan membawa uang tidak pernah banyak, tapi secara value (nilai) tidak ada perubahan antara nilai Rp. 1.000,- dengan Rp. 1,-.

Sementara yang dilakukan oleh Soekarno di jaman Orla adalah schenering (sanering), yaitu pemotongan nilai uang 1.000 menjadi 1. Hal ini disebabkan oleh karena hiper inflasi hingga 600%, seperti halnya negara Zimbabwe yang mencetak uang pecahan 1 milyar. Dampak yang dirasakan masyarakat adalah masyarakat semakin menderita karena uang yang ada di tangan mereka tidak bernilai. Sehingga pemerintah pada saat itu melakukan schenering untuk menghindari inflasi bertambah parah.

Untuk melakukan redenominasi rupiah, pemerintah akan mencetak uang kertas dan uang logam yang baru, dan menarik uang kertas dan logam yang lama. Perlu diketahui bahwa biaya mencetak uang tidaklah murah, sehingga jika dibandingkan antara dampak positif praktis dari segi akuntansi dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencetak uang baru, maka hal ini tidaklah sebanding. Tetap saja rakyat dirugikan, sebab biaya pembangunan yang besar akan dipergunakan untuk biaya mencetak uang yang tidak memiliki keuntungan bagi sistem ekonomi Indonesia.

Pandangan Islam terhadap Redenominasi Rupiah
Kebijakan redenominasi rupiah ini sama sekali tidak akan menyelesaikan akar permasalahan sistem ekonomi di Indonesia. Akar permasalahannya ada pada mata uang dan sistem ekonomi yang harus dirubah. Untuk itu pemerintah harus merubah dari dua aspek tersebut.

Mata Uang Emas dan Perak
Mata uang kertas dan logam yang dipergunakan saat ini penuh dengan ketergantungan dengan nilai mata uang negara lain, yang ini akan membuat inflasi. Disamping itu mata uang kertas ini tidak memiliki nilai intrinsik. Sebab nilai mata uang sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. Jika pemerintah menyatakan mata uang kertas tersebut berlaku, maka benda yang sejatinya kertas tersebut bisa dipergunakan sebagai alat tukar dengan apapun, termasuk alat-alat canggih seperti komputer, pesawat, dll. Namun jika pemerintah menarik uang kertas tersebut, maka uang tersebut tidak memiliki nilai kembali, hanya sebagai tumpukan kertas yang tak bernilai.

Yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah merubah mata uang kertas dan logam tersebut dengan mata uang emas (dinar) dan perak (dirham). Sebab mata uang emas selain memiliki nilai intrinsik, juga memiliki beberapa manfaat lainnya. Disamping telah dicontohkan oleh Rasulullah saw ketika sebagai kepala negara di Madinah, juga terhadap perkara-perkara lainnya berkaitan erat dengan emas, seperti diyat (denda). Seperti dalam hadits Rasulullah saw.

”Bahwa di dalam (pembunuhan) jiwa itu terdapat diyat berupa 100 unta... dan terhadap pemilik emas, (ada kewajiban) sebanyak 1.000 dinar.” (H.R. An-Nasa’i, dari Amru bin Hazim)

Hadits yang lain :

”Tangan itu wajib dipotong, (apabila) mencuri ¼ dinar atau lebih” (H.R. Imam Bukhari, dari Aisyah).

Juga firman Allah swt dalam surat At-Taubah ayat 34 :

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

”Dan diantara orang-orang yang menimbun emas dan perak, serta tidak menafkahkannya di jalan Allah (untuk jihad), maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih.”

Taqiyuddin An-Nabhanni dalam kitabnya an-Nidzamu al-Iqtishadhi fi al-Islam menyatakan ada 5 keuntungan manfaat yang paling penting menggunakan sistem mata uang emas :
1. Sistem emas akan mengakibatkan kebebasan pertukaran emas, mengimpor dan mengekspornya, yakni masalah yang menentukan peranan kekuatan uang, kekayaan dan perekonomian. Dalam kondisi semacam ini, aktifitas pertukaran mata uang tidak akan terjadi karena adanya tekanan luar negeri, sehingga bisa mempengaruhi harga-harga barang dan gaji para pekerja.
2. Sistem uang emas, juga berarti tetapnya kurs pertukaran mata uang antar negara. Karena tetapnya kurs pertukaran mata uang tersebut, maka akan menyebabkan meningkatnya perdagangan internasional. Sebab, para pelaku bisnis dalam perdagangan luar negeri tidak takut bersaing. Karena kurs uangnya tetap, maka mereka tidak khawatir dalam mengembangkan bisnisnya.
3. Dalam sistem uang emas, bank-bank pusat dan pemerintah tidak mungkin memperluas peredaran uang kertas, karena secara umum kertas uang tersebut bisa ditukarkan menjadi emas dengan harga tertentu. Sebab, pemerintah-pemerintah tertentu khawatir jika memperluas peredaran uang kertas tersebut, justru akan menambah jumlah permintaan akan emas, sementara pemerintah sendiri tidak sanggup menghadapi permintaan tersebut. Oleh karena itu, untuk melindungi uang kertas yang dikeluarkan serta sikap hati-hati pemerintah terhadap emas, pemerintah tersebut akan melakukan penimbunan uang emas.
4. Tiap mata uang yang dipergunakan di dunia, selalu dibatasi dengan standar tertentu yang berupa emas. Dan pada saat itu pengiriman barang kekayaan dan orang dari satu negara ke negara lain, menjadi sedemikian mudah. Sehingga masalah potongan serta kelangkaan uang bisa dihilangkan.
5. Tiap negara akan menjaga kekayaan emas, sehingga tidak akan terjadi pelarian emas dari satu negara ke negara lain. Dan negara pun tidak akan memerlukan kontrol sekecil-kecilnya untuk melindungi kekayaannya. Sebab, kekayaan tersebut tidak akan ditransfer dari negara tersebut kecuali karena ada alasan yang menurut syar’i yakni adakalanya untuk membayar barang atau gaji para pekerja.

Kelima manfaat paling penting ini juga akan didapatkan dalam pemberlakuan mata uang perak. Rasulullah saw sendiri telah menjadikan jenis emas dan perak sebagai uang, baik yang dicetak ataupun tidak. Beliau sendiri tidak pernah mencetak uang tertentu tidak dengan ciri khas tertentu dan tidak berbeda-beda. Beliau saw. juga memotong perak yang tidak dicetak, tidak diukir dan terpercaya yang semuanya beliau pergunakan dalam melakukan muamalah. Akan tetapi satuan tersebut dinilai menurut beratnya, bukan jumlahnya, bukan pula dengan ukiran atau tidaknya. Potongan emas tersebut kadang-kadang ditentukan menurut berat dan besarnya telur. Kemudian beliau pergunakan dalam melakukan transaksi.

Jadi batasannya adalah dengan standar emas dan perak dan dengan berat masing-masing. Dimana, hak-hak Allah semisal zakat, dan hak manusia semisal hutang, serta harga yang dibeli semuanya berhubungan dengan dinar dan dirham, yakni berhubungan dengan emas dan perak yang sudah diperkirakan dengan timbangan tertentu.

Kondisi semacam ini berlangsung terus sejak Rasulullah sebagai kepala negara di Madinah, kemudian dilanjutkan pada masa khulafaur rasyidin hingga khilafah utsmani yang terakhir.

Sistem Ekonomi Islam
Bahwa salah satu akar permasalahan saat ini adalah diterapkannya sistem ekonomi kapitalis yang berbasis riba. Untuk itu, agar Indonesia bisa terbebaskan dari krisis, maka pemerintah harus mengganti sistem ekonomi kapitalis dengan ekonomi islam.

Dalam ekonomi islam, seluruh aktifitasnya didasarkan pada sektor riil. Transaksi antar masyarakat hanya dalam sektor riil, baik dari segi mudharabah, ijarah, dll. Peran pemerintah (khalifah) melalui kas negara yang disebut baitul maal juga dapat langsung ”menyentuh” masyarakat. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi didasarkan bukan pada prosentase, melainkan orang perorang.

Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, dimana pemerintah tidak mau menyentuh langsung kepada rakyat. Pemerintah hanya menunjuk lembaga keuangan yang disebut bank untuk dapat menyentuh langsung kepada masyarakat. Namun dalam perjalanannya, bank ini membutuhkan dana operasional, maka pihak bank kemudian mengambil bunga (riba) dari masyarakat untuk biaya operasionalnya.

Disamping menunjuk lembaga keuangan bank untuk dapat langsung ke masyarakat (meskipun dengan riba), pemerintah juga membuat lokalisasi perjudian (perdagangan sektor non riil), seperti bursa saham, bursa komoditi, dll. yang sesungguhnya ini menjadi penyebab terjadinya inflasi nilai mata uang, karena penuh dengan spekulasi.

Untuk itu, dalam memperbaiki perekonomian indonesia, pemerintah harus merubah dari akar permasalahannya yaitu dengan merubah sistem ekonomi. Dengan mengganti sistem ekonomi yang berbasis riba dan judi menjadi sistem ekonomi islam yang berbasis pada sektor riil.

Khatimah
Kebijakan redenominasi rupiah sama sekali tidak akan menyelesaikan ekonomi di Indonesia, melainkan justru akan menambah cost (biaya) pembangunan. Solusi yang ditawarkan pemerintah saat ini sangat jauh dari akar permasalahan perekonomian. Yang menjadi akar permasalahan adalah dengan perubahan sistem mata uang dan sistem ekonomi indonesia.

Selaku muslim, kita wajib menggunakan sistem ekonomi islam, sistem yang dibuat oleh pencipta manusia dan alam semesta. Pencipta yang tidak memiliki kepentingan sedikit pun terhadap perekonomian di dunia, Dialah Allah swt. Allah mewajibkan kepada kepala negara (khalifah) untuk menerapkan sistem ekonomi syari’ah berbasis sektor riil yang akan membawa kesejahteraan manusia, sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Allah mengharamkan sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi lainnya selain dari sistem Islam.

Kondisi ini terjadi dan akan terus terjadi jika kaum muslimin tidak terikat dalam satu negara Khilafah Islam. Negara yang menyatukan seluruh kaum muslimin di seluruh dunia yang akan menerapkan syari’at islam secara menyeluruh di segala bidang. Negara yang akan menjamin kesejahteraan masyarakat dilihat dari orang-perorang, bukan berdasarkan prosentase. Seperti pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Wallahu a’lam.

Raden Mas Bejo.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.