Header Ads

Anis: Perda Miras bukan Soal Syariat, tapi Ketertiban Umum

Digulirkanya isu peraturan daerah pelangan minuman keras dinilai Dewan Perwakilan Rakyat sebagai langkah tepat. Sebab, perda itu bertujuan untuk ketertiban umum.



"Pada dasarnya penertiban minuman keras untuk ketertiban umum. Peraturan itu ada untuk menjaga masyarakat," kata Wakil Ketua Anis Mata di Gedug DPR, Jakarta, Selasa (10/1).

Anis menyebut, hal itu sebagai upaya serius dalam memberikan kenyamanan bagi warga. Namun, Anis menampik anggapan hal tersebut hanya demi penerapan syariat Islam saja.

"Ini bukan murni masalah syiat Islam saja, tapi masalah ketertiban umum. Ini kan penting. Sebab, ini masalah serius," tambahnya. Karenanya, Anis yang juga Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera menyambut hangat wacana tersebut. "Karena kami ingin memghindari dampak langsung," tandasnya. (metrotvnews)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.