Teroris Kristen Norwegia Breivik Lebih Memilih Dihukum Mati Atau Dibebaskan
Teroris Kristen Norwegia, Anders Behring Breivik Rabu kemarin (18/4) mengatakan bahwa ia lebih memilih dieksekusi mati jika ditemukan bersalah atau dibebaskan karena aksi pembunuhan massalnya tahun lalu di Norwegia.
Pada hari ketiga pengadilan, Breivik mengakui bahwa tidak realistis untuk mengharapkan adanya hukuman mati di negara yang tidak mengizinkan hukuman mati.
Tapi dia mencemoohkan hukuman penjara maksimum yang diperbolehkan dalam hal keyakinannya atas pembunuhan 77 orang tahun lalu sebagai hukuman yang "menyedihkan".
"Saya menerima hukuman kematian. Saya melihat aksi pada 22 Juli sebagai misi bunuh diri, " kata Breivik di pengadilan distrik di Oslo. "Saya tidak berharap untuk bertahan hidup."
Breivik dalam pernyataannya di awal persidengan bahwa dirinya tidak bersalah, dengan mengatakan tindakannya itu memang diperlukan.
Tapi jika hakim pengadilan menganggap dia waras, Breivik menghadapi hukuman 21-tahun penjara, yang kemudian bisa diperpanjang tanpa batas waktu jika ia masih dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat.
"Saya menganggap hukuman 21 tahun penjara sebagai hukuman yang menyedihkan," tegasnya.[eramuslim/al-khilafah.org]
Pada hari ketiga pengadilan, Breivik mengakui bahwa tidak realistis untuk mengharapkan adanya hukuman mati di negara yang tidak mengizinkan hukuman mati.
Tapi dia mencemoohkan hukuman penjara maksimum yang diperbolehkan dalam hal keyakinannya atas pembunuhan 77 orang tahun lalu sebagai hukuman yang "menyedihkan".
"Saya menerima hukuman kematian. Saya melihat aksi pada 22 Juli sebagai misi bunuh diri, " kata Breivik di pengadilan distrik di Oslo. "Saya tidak berharap untuk bertahan hidup."
Breivik dalam pernyataannya di awal persidengan bahwa dirinya tidak bersalah, dengan mengatakan tindakannya itu memang diperlukan.
Tapi jika hakim pengadilan menganggap dia waras, Breivik menghadapi hukuman 21-tahun penjara, yang kemudian bisa diperpanjang tanpa batas waktu jika ia masih dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat.
"Saya menganggap hukuman 21 tahun penjara sebagai hukuman yang menyedihkan," tegasnya.[eramuslim/al-khilafah.org]


Tidak ada komentar