Header Ads

Wasekjen MIUMI: Ulama Tidak Perlu Sertifikasi Pemerintah

Ulama tidak perlu sertifikasi pemerintah. Ijazah dari lembaga keilmuan yang telah meluluskannya sudah dirasa cukup untuk menilai kualitas dan kapasitas seorang ulama. Yang penting sosok ulama tersebut jelas mata rantai (sanad) keilmuannya, identitas lembaga dan diakui oleh umat karena karya-karyanya baik secara tertulis maupun tidak, seperti nelalui ceramah dan khutbahnya.


Demikian pendapat Wakil Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) H. Fahmi Salim, MA, kepada Suara Islam Online, Sabtu (8/9/2012) saat dimintai pendapat seputar usul BNPT yang ingin agar ulama disertifikasi oleh pemerintah.

"Sekarang kalau mau disertifikasi, siapa yang berhak menguji dan punya otoritas menilai. Jangan buat masalah baru kalau ingin menyelesaikan masalah!", tegas Master dalam bidang Tafsir Al-Qur'an di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir itu. 

Menurut Ustad Fahmi, upaya deradikalisasi tidak tepat jika diarahkan kepada ulama. Menurutnya usaha itu cukup  dilokalisir dengan melakukan dialog dengan para tersangka atau terpidana terorisme.

"Kalau ulama yang bener pasti penjelasan Islamnya juga bener. Kalau ada malpraktik dari murid atau pengikutnya ya jangan diamputasi ulama dan jaringan pesantrennya," ungkapnya.

Sebelumnya Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris, mengusulkan agar para ulama mendapatkan sertifikasi dari negara. Menurut BNPT, sertifikasi da'i dan ustad adalah salah satu  cara mencegah ajaran radikal. Hal itu sudah dilakukan oleh negara Singapura dan Arab Saudi.

"Dengan sertifikasi, maka pemerintah negara tersebut dapat mengukur sejauh mana peran ulama  dalam menumbuhkan gerakan radikal sehingga dapat diantisipasi," kata Irfan Idris dalam diskusi Sindoradiao, Polemik, bertajuk "Teror Tak Kunjung Usai" di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9/2012). [SIOnline/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.