Header Ads

Pejabat dari Golkar, PDIP dan PD Terbanyak Terlibat Kasus Hukum

Sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY telah mengeluarkan 176 persetujuan tertulis untuk penyelidikan hukum pejabat negara dalam berbagai kasus. Lebih dari separuh di antaranya adalah pejabat dari partai politik, dengan tiga besarnya adalah Partai Golkar, PDIP dan PD.



“Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, sebanyak 131 orang atau 74,43 persen menyangkut tindak pidana korupsi, dan 45 orang atau 25,29 persen terkait tindak pidana,” ungkap Seskab Dipo Alam di Kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (28/9) sore.

Sebanyak 103 dari 176 persetujuan itu untuk pemeriksaan Bupati/Walikota (58,521 persen); 31 Wakil Bupati/Wakil Walikota (17,61 persen); 24 anggota MPR/DPR (13,63 persen); 12 orang Gubernur (6,81 persen); 3 Wakil Gubernur (1,70 persen); 2 anggota DPD (1,13 persen); dan 1 orang hakim MK (0,56 persen).

Adapun menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan persetujuan pemeriksaannya adalah: Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen); PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen); PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen).

Semua surat persetujuan pemeriksaan tersebut dikeluarkan atas permintaan Kejaksaan Agung (82 permohonan), Kepolisian RI (93 permohonan) dan Komandan Puspom (1 permohonan). Sedangkan pejabat negara yang kasusnya ditangani oleh KPK tidak memerlukan izin dari Presiden SBY selaku kepala pemerintahan.

“Permohonan persetujuan pemeriksaan Kepala Daerah cenderung meningkat menjelang Pemilu Kada,” kata Dipo. [detik/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.