Kebijakan Nuklir Khilafah Islamiyah
Oleh : Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy
Daulah Khilafah Islamiyah adalah institusi politik yang bertugas menerapkan Islam di dalam negeri dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan dakwah dan jihad. Tugas ini tidak akan berjalan sempurna tanpa dukungan infrastuktur yang kuat dan memadai.
Di antara infrastruktur vital yang harus dimiliki Khilafah Islamiyah untuk menjalankan fungsi-fungsi politiknya adalah persenjataan (arsenal) yang kuat dan canggih. Persenjataan yang kuat dan canggih, tentu saja akan meningkatkan kemampuan dan kapasitas militer negara Khilafah dalam menghadapi berbagai macam tantangan dan hambatan; merealisasikan tugas menciptakan stabilitas politik di dalam dan di luar negeri; serta penyebaran ideologi Islam ke seluruh penjuru dunia.
Nuklir, tidak bisa diingkari lagi, termasuk persenjataan canggih yang harus dimiliki Khilafah Islamiyah untuk memperkuat kekuatan militernya. Lebih-lebih lagi, negara-negara kafir harbiy, seperti Amerika, Inggris, Prancis, Cina, Korea, dan lain sebagainya, telah mengembangbiakkan persenjataan nuklir hingga taraf yang mengkhawatirkan.
Dalam keadaan seperti itu, Khilafah Islamiyah (insya Allah akan berdiri dalam waktu dekat) akan segera membangun kekuatan militer yang kuat, untuk menjaga eksistensinya sebagai sebuah negara, serta untuk menopang tugas dan peran politiknya. Dalam konteks persenjataan nuklir, Khilafah segera mengeluarkan kebijakan-kebijakan penting yang berhubungan dengan pembangunan persenjataan nuklir dalam negeri, serta kebijakan-kebijakan untuk menghadapi ancaman nuklir negara-negara kafir harbiy.
Secara garis besar, kebijakan pembangunan persenjataan nuklir Khilafah Islami¬yah di dalam negeri, adalah sebagai berikut;
1. Perindustrian negara Khilafah dibangun di atas paradigma "industri perang" Artinya, seluruh perindustrian yang ada di dalam negeri didesain sedemikian rupa untuk menciptakan ketahanan multidimensi di dalam negeri, serta untuk menopang dakwah dan jihad ke luar negeri. Pembangunan industri-industri berat mendapatkan prioritas yang tinggi, agar di dalam negara Khilafah Islamiyah tercipta "revolusi industri" yang mampu menggerakkan seluruh sendi-sendi perekonomian, serta untuk mempermudah Khilafah Islamiyah dalam menstranformasikan dirinya menjadi negara maju dan adi daya. Pembangunan industri arsenal, termasuk di dalamnya industri nuklir, harus selalu mempertimbangkan dua aspek penting di atas, yakni, (1) penciptaan ketahanan di dalam negeri dan (2) memperkuat kekuatan militer Khilafah Islamiyah, agar mampu menjalankan tugas menyebarkan Islam ke selu¬ruh dunia dengan dakwah dan jihad.
2. Khilafah membangun seluruh infrastruktur yang dibutuhkan untuk mem¬bangun persenjataan nuklir yang kuat dan canggih; mulai dari pembangunan industri pemurnian dan pengayaan uranium, pengembangan riset-riset nuklir, serta pelatihan-pelatihan SDM untuk pembangunan dan pengembangan nuklir dalam negeri. Untuk itu, anggaran untuk memperkuat militer akan mendapatkan prioritas utama sebagaimana sektor-sektor vital lainnya.
3. Khilafah melarang warga negara mengekspor bahan baku nuklir serta bahan-bahan lain yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan industri-industri berat, seperti bijih besi, baja, dan lain sebagainya. Pasalnya, ekspor bahan-bahan seperti ini akan memperlemah perindustrian dalam negeri, dan justru akan memperkuat industri negera-negara kafir harbiy. Khilafah akan mengawasi sepenuhnya lalu lintas perdagangan luar negeri, agar komoditas vital yang sangat dibutuhkan untuk proses revolusi industri tidak mengalir ke luar negeri. Sebaliknya, Khilafah akan mendatangkan bahan baku atau barang-barang yang dibutuhkan dalam proses pembangunan industri dalam negeri.
4. Khilafah membangun reactor-reaktor atom untuk penyediaan sumber energi di dalam negeri, maupun untuk kepentingan-kepentingan non militer lain¬nya, dengan tetap memperhatikan dampak-dampaknya bagi lingkungan hidup.
5. Khilafah mendorong kaum Muslim untuk turut andil dalam mengembangkan industri nuklir dalam negeri, serta memberikan dukungan penuh kepada siapa saja yang berhasil membuat inovasi-inovasi baru di bidang ini.
Adapun dalam konteks kebijakan nuklir luar negeri, Khilafah akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Negara Khilafah menolak sepenuhnya konvensi dan perjanjian nuklir internasional yang dirumuskan negara-negara maju, seperti: perjanjian non-proliferasi nuklir internasional tahun 1968 (Nudear Non Proliferation Treaty 1968) yang membatasi kepemilikan persenjataan nuklir hanya bagi lima negara besar (Prancis, Cina, Sovyet, Inggris, dan AS); Compre¬hensif Test Ban Treaty (perjanjian pela¬rangan uji coba peledakan nuklir untuk kepentingan sipil maupun militer); NPR (Nudear Posture Review) Amerika Serikat, dan lain-lain. Pasalnya, perjanjian dan klausul tersebut, jelas-jelas dijadikan alas oleh Amerika dan kroni-kroninya untuk mengendalikan dan memperlemah persenjataan nuklir negara-negara lain. Negara Khilafah juga menolak adanya gagasan Kawasan Bebas Nuklir, sebagaimana yang didengang-dengungkan negara imperialis.
2. Khilafah menolak sepenuhnya campur tangan lembaga pemantau IAEA (Internasional Atomic Energy Agency) yang dibentuk oleh PBB, maupun negara-negara maju. Alasannya, lembaga-lembaga ini merupakan perpanjangan tangan Negara-negara maju untuk mengawasi dan memantau perkembangan nuklir sebuah negara. Menerima lembaga ini, sama artinya menunjukkan peta kekuatan kaum Muslim kepada negara-negara kafir harbiy yang hukumnya jelas-jelas haram.
3. Adapun pada konteks penggunaan senjata nuklir dalam peperangan, negara Khilafah tetap memperhatikan dampak-dampaknya bagi umat manusia. Khilafah menggunakan arsenal ini secara selektif dan efektif, agar dampak-dampak penggunaan arsenal nuklir tidak membahayakan lingkungan dan orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan.
4. Salah satu tendensi pembangunan persenjataan nuklir yang kuat adalah Untuk menggentarkan musuh-musuh Allah swt dan kaum Muslim, sebagaimana firman Allah SWT (artinya),"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan siapa saja yang kamu songgupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengeta¬huinya; sedang Allah mengetahuinya" [TQS Al Anfaal (8):60]. Selain itu, pembangunan persenjataan nuklir juga merupakan implementasi kaidah syar'iyyah, "maa laa yatimmu al-waajib illa bihi fahuwa alwaajib" (tidak sempurnanya sebuah kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib). Jika menggentarkan musuh hanya bisa diwujudkan dengan adanya persenjataan nuklir, maka, adanya persenjataan nuklir menjadi wajib.
5. Kebijakan nuklir Khilafah Islamiyah juga ditujukan untuk mewujudkan stabilitas internasional
Kebijakan nuklir Khilafah Islamiyah yang berpijak di atas akidah dan syariah Islam lebih unggul dibandingkan kebijakan nuklir yang dirumuskan negara-negara kafir. Pasalnya, kebijakan-kebijakan nuklir yang dirumuskan negara-negara imperialis hanya didasarkan pada kepentingan untuk melanggengkan penjajahan dan dominasi mereka atas negeri-negeri kaum Muslim. Sebaliknya, kebijakan nuklir Khilafah ditegakkan di atas paradigma "menciptakan suasana kondusif untuk penyebaran dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia", bukan untuk melanggengkan imperialisme.
Dengan kebijakan seperti ini, Khilafah akan mampu menghancurkan imperialism dan dominasi negara-negara imperialis atas negeri-negeri Islam, sekaligus membebaskan dunia dari setiap bentuk penindasan dan penjajahan. Tidak hanya itu saja, kebijakan nuklir semacam itu, juga akan memudahkan kaum Muslim untuk membangun tata dunia baru yang didasarkan pada akidah dan syariah Islamiyah. Wallahu al-Musta'an wa Huwa Waliyyu alTaufiq. [www.al-khilafah.org]
Daulah Khilafah Islamiyah adalah institusi politik yang bertugas menerapkan Islam di dalam negeri dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan dakwah dan jihad. Tugas ini tidak akan berjalan sempurna tanpa dukungan infrastuktur yang kuat dan memadai.
Di antara infrastruktur vital yang harus dimiliki Khilafah Islamiyah untuk menjalankan fungsi-fungsi politiknya adalah persenjataan (arsenal) yang kuat dan canggih. Persenjataan yang kuat dan canggih, tentu saja akan meningkatkan kemampuan dan kapasitas militer negara Khilafah dalam menghadapi berbagai macam tantangan dan hambatan; merealisasikan tugas menciptakan stabilitas politik di dalam dan di luar negeri; serta penyebaran ideologi Islam ke seluruh penjuru dunia.
Nuklir, tidak bisa diingkari lagi, termasuk persenjataan canggih yang harus dimiliki Khilafah Islamiyah untuk memperkuat kekuatan militernya. Lebih-lebih lagi, negara-negara kafir harbiy, seperti Amerika, Inggris, Prancis, Cina, Korea, dan lain sebagainya, telah mengembangbiakkan persenjataan nuklir hingga taraf yang mengkhawatirkan.
Dalam keadaan seperti itu, Khilafah Islamiyah (insya Allah akan berdiri dalam waktu dekat) akan segera membangun kekuatan militer yang kuat, untuk menjaga eksistensinya sebagai sebuah negara, serta untuk menopang tugas dan peran politiknya. Dalam konteks persenjataan nuklir, Khilafah segera mengeluarkan kebijakan-kebijakan penting yang berhubungan dengan pembangunan persenjataan nuklir dalam negeri, serta kebijakan-kebijakan untuk menghadapi ancaman nuklir negara-negara kafir harbiy.
Secara garis besar, kebijakan pembangunan persenjataan nuklir Khilafah Islami¬yah di dalam negeri, adalah sebagai berikut;
1. Perindustrian negara Khilafah dibangun di atas paradigma "industri perang" Artinya, seluruh perindustrian yang ada di dalam negeri didesain sedemikian rupa untuk menciptakan ketahanan multidimensi di dalam negeri, serta untuk menopang dakwah dan jihad ke luar negeri. Pembangunan industri-industri berat mendapatkan prioritas yang tinggi, agar di dalam negara Khilafah Islamiyah tercipta "revolusi industri" yang mampu menggerakkan seluruh sendi-sendi perekonomian, serta untuk mempermudah Khilafah Islamiyah dalam menstranformasikan dirinya menjadi negara maju dan adi daya. Pembangunan industri arsenal, termasuk di dalamnya industri nuklir, harus selalu mempertimbangkan dua aspek penting di atas, yakni, (1) penciptaan ketahanan di dalam negeri dan (2) memperkuat kekuatan militer Khilafah Islamiyah, agar mampu menjalankan tugas menyebarkan Islam ke selu¬ruh dunia dengan dakwah dan jihad.
2. Khilafah membangun seluruh infrastruktur yang dibutuhkan untuk mem¬bangun persenjataan nuklir yang kuat dan canggih; mulai dari pembangunan industri pemurnian dan pengayaan uranium, pengembangan riset-riset nuklir, serta pelatihan-pelatihan SDM untuk pembangunan dan pengembangan nuklir dalam negeri. Untuk itu, anggaran untuk memperkuat militer akan mendapatkan prioritas utama sebagaimana sektor-sektor vital lainnya.
3. Khilafah melarang warga negara mengekspor bahan baku nuklir serta bahan-bahan lain yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan industri-industri berat, seperti bijih besi, baja, dan lain sebagainya. Pasalnya, ekspor bahan-bahan seperti ini akan memperlemah perindustrian dalam negeri, dan justru akan memperkuat industri negera-negara kafir harbiy. Khilafah akan mengawasi sepenuhnya lalu lintas perdagangan luar negeri, agar komoditas vital yang sangat dibutuhkan untuk proses revolusi industri tidak mengalir ke luar negeri. Sebaliknya, Khilafah akan mendatangkan bahan baku atau barang-barang yang dibutuhkan dalam proses pembangunan industri dalam negeri.
4. Khilafah membangun reactor-reaktor atom untuk penyediaan sumber energi di dalam negeri, maupun untuk kepentingan-kepentingan non militer lain¬nya, dengan tetap memperhatikan dampak-dampaknya bagi lingkungan hidup.
5. Khilafah mendorong kaum Muslim untuk turut andil dalam mengembangkan industri nuklir dalam negeri, serta memberikan dukungan penuh kepada siapa saja yang berhasil membuat inovasi-inovasi baru di bidang ini.
Adapun dalam konteks kebijakan nuklir luar negeri, Khilafah akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Negara Khilafah menolak sepenuhnya konvensi dan perjanjian nuklir internasional yang dirumuskan negara-negara maju, seperti: perjanjian non-proliferasi nuklir internasional tahun 1968 (Nudear Non Proliferation Treaty 1968) yang membatasi kepemilikan persenjataan nuklir hanya bagi lima negara besar (Prancis, Cina, Sovyet, Inggris, dan AS); Compre¬hensif Test Ban Treaty (perjanjian pela¬rangan uji coba peledakan nuklir untuk kepentingan sipil maupun militer); NPR (Nudear Posture Review) Amerika Serikat, dan lain-lain. Pasalnya, perjanjian dan klausul tersebut, jelas-jelas dijadikan alas oleh Amerika dan kroni-kroninya untuk mengendalikan dan memperlemah persenjataan nuklir negara-negara lain. Negara Khilafah juga menolak adanya gagasan Kawasan Bebas Nuklir, sebagaimana yang didengang-dengungkan negara imperialis.
2. Khilafah menolak sepenuhnya campur tangan lembaga pemantau IAEA (Internasional Atomic Energy Agency) yang dibentuk oleh PBB, maupun negara-negara maju. Alasannya, lembaga-lembaga ini merupakan perpanjangan tangan Negara-negara maju untuk mengawasi dan memantau perkembangan nuklir sebuah negara. Menerima lembaga ini, sama artinya menunjukkan peta kekuatan kaum Muslim kepada negara-negara kafir harbiy yang hukumnya jelas-jelas haram.
3. Adapun pada konteks penggunaan senjata nuklir dalam peperangan, negara Khilafah tetap memperhatikan dampak-dampaknya bagi umat manusia. Khilafah menggunakan arsenal ini secara selektif dan efektif, agar dampak-dampak penggunaan arsenal nuklir tidak membahayakan lingkungan dan orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan.
4. Salah satu tendensi pembangunan persenjataan nuklir yang kuat adalah Untuk menggentarkan musuh-musuh Allah swt dan kaum Muslim, sebagaimana firman Allah SWT (artinya),"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan siapa saja yang kamu songgupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengeta¬huinya; sedang Allah mengetahuinya" [TQS Al Anfaal (8):60]. Selain itu, pembangunan persenjataan nuklir juga merupakan implementasi kaidah syar'iyyah, "maa laa yatimmu al-waajib illa bihi fahuwa alwaajib" (tidak sempurnanya sebuah kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib). Jika menggentarkan musuh hanya bisa diwujudkan dengan adanya persenjataan nuklir, maka, adanya persenjataan nuklir menjadi wajib.
5. Kebijakan nuklir Khilafah Islamiyah juga ditujukan untuk mewujudkan stabilitas internasional
Kebijakan nuklir Khilafah Islamiyah yang berpijak di atas akidah dan syariah Islam lebih unggul dibandingkan kebijakan nuklir yang dirumuskan negara-negara kafir. Pasalnya, kebijakan-kebijakan nuklir yang dirumuskan negara-negara imperialis hanya didasarkan pada kepentingan untuk melanggengkan penjajahan dan dominasi mereka atas negeri-negeri kaum Muslim. Sebaliknya, kebijakan nuklir Khilafah ditegakkan di atas paradigma "menciptakan suasana kondusif untuk penyebaran dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia", bukan untuk melanggengkan imperialisme.
Dengan kebijakan seperti ini, Khilafah akan mampu menghancurkan imperialism dan dominasi negara-negara imperialis atas negeri-negeri Islam, sekaligus membebaskan dunia dari setiap bentuk penindasan dan penjajahan. Tidak hanya itu saja, kebijakan nuklir semacam itu, juga akan memudahkan kaum Muslim untuk membangun tata dunia baru yang didasarkan pada akidah dan syariah Islamiyah. Wallahu al-Musta'an wa Huwa Waliyyu alTaufiq. [www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar