Komnas Anak Dinilai Manfaatkan Kasus Bupati Garut untuk Liberalisasi UU Perkawinan
Rencana Komnas Perlindungan Anak menggugat UU Perkawinan dengan
memanfaatkan momen kisruh kawin singkat Bupati Garut, dinilai Iffah
Ainur Rohmah sebagai upaya liberalisasi. “Setiap momen akan
dimanfaatkan untuk menghapus UU ini,” ungkap Juru Bicara Muslimah Hizbut
Tahrir Indonesia kepada mediaumat.com, Rabu (5/12) melalui pesan singkat.
Karena, bebernya, UU ini dalam kacamata kaum liberal dan aktivis HAM masih terlalu kental dengan hukum-hukum Islam yang mereka anggap diskriminatif dan mengandung muatan kekerasan kepada perempuan dan anak-anak. “Usia layak nikah 17 tahun pun dalam ukuran mereka masih dianggap anak-anak,” ujarnya.
Menurut Iffah, bila UU Perkawinan ini dicabut dan diganti dengan draf yang diajukan oleh mereka maka sempurnalah liberalisasi keluarga melalui jalur struktural. “Implikasinya boleh menikah sesama jenis, menikah bukan merupan ibadah, tidak perlu wali nikah bagi perempuan, kepala keluarga tidak harus laki-laki, dan seterusnya,” pungkasnya. [mediaumat/www.al-khilafah.org]
Karena, bebernya, UU ini dalam kacamata kaum liberal dan aktivis HAM masih terlalu kental dengan hukum-hukum Islam yang mereka anggap diskriminatif dan mengandung muatan kekerasan kepada perempuan dan anak-anak. “Usia layak nikah 17 tahun pun dalam ukuran mereka masih dianggap anak-anak,” ujarnya.
Menurut Iffah, bila UU Perkawinan ini dicabut dan diganti dengan draf yang diajukan oleh mereka maka sempurnalah liberalisasi keluarga melalui jalur struktural. “Implikasinya boleh menikah sesama jenis, menikah bukan merupan ibadah, tidak perlu wali nikah bagi perempuan, kepala keluarga tidak harus laki-laki, dan seterusnya,” pungkasnya. [mediaumat/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar