Header Ads

Mantan Komisioner Komnas HAM: Seret Petinggi Densus 88 ke Pengadilan HAM Internasional

Pembunuhan terhadap tujuh warga yang dituduh Densus 88 sebagai teroris di Makassar dan Bima pada Jumat (4/1) dan Sabtu (5/1), menurut Saharuddin Daming merupakan bukti terbaru yang dapat digunakan untuk menyeret petinggi Densus 88 ke pengadilan.


“Ini merupakan bukti bahwa Densus 88 sudah melakukan pelanggaran HAM berat, sehingga mereka sangat patut diseret ke penyelidikan projustitia  pelanggaran HAM berat, termasuk pimpinan Polri secara berurutan, karena dari merekalah Densus 88 memperoleh mandat untuk melakukan operasi extra judicial killing (pembunuhan di luar jalur hukum),”  ungkap mantan Komisioner Komnas HAM tersebut kepada mediaumat.com Sabtu (5/1).

Menurutnya, extra judicial killing merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang melanggar UU 39 th 1999  khususnya pada penjelasan Pasal 104 junto UU 26 th 2000 tentang pengadilan HAM pasal 7 sub B dan Pasal 9 masing-masing dengan unsur-unsur pembunuhan, penghilangan orang, penyiksaan,teror dan perbuatan lain yang sangat memenuhi syarat sebagaimana mandat kedua UU tersebut.

“Ini sesuai juga dengan mandat Statuta Roma tahun 1998,” bebernya.

Kemudian, lanjut Daming, operasi Densus 88 juga itu  sudah melanggar UU No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang anti penyiksaan dan perendahan martabat manusia dan penghukuman yang merendahkan martabat manusia. “Semua ini sudah cukup menjadi bukti awal bahwa Densus 88 sudah diseret ke depan pengadilan,” tegasnya.

Daming pun menyarankan agar Komnas HAM segera mengambil langkah untuk memulai penyelidikan pro justitia pelangaran HAM berat yang dilakukan Densus 88. Kalau mekanisme institusi mengalami jalan buntu karena intervensi kekuasaan maka Daming menyerukan agar umat Islam Indonesia memprakarsai untuk membawa kasus ini ke forum internasional yakni International Criminal Court yang bermarkas di Denhag, Belanda.

“Di sana ada pengadilan internasional yang berwenang untuk melakukan pengadilan terhadap setiap pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diselesaiakan oleh mekanisme internasional,” ungkapnya.

Di samping itu, Daming pun  menyarankan agar umat Islam segera bersatu menyerukan pembubaran Densus 88 dengan cara memboikot pajak hingga Presiden SBY membubarkan Densus 88.

“Kalau perlu umat Islam bersatu untuk memboikot pajak karena ternyata negara mentolelir, pajak yang dikumpulkan dari umat Islam sebagai penduduk mayoritas, untuk membunuhi dan memusnahkan perjuangan umat Islam,” ujarnya.

Daming pun menyatakan siap melakukan sirri (hukum adat Bugis: bertarung sampai salah satunya mati) dengan personil terbaik Densus 88. “Saya pun siap berhadapan dengan Densus 88. Namun kalau Densus 88 membawa senjata saya juga harus diberi senjata, biar seimbang, biar adil,” tegasnya.

Kalau semua itu tidak dapat dilakukan, ada satu yang dilakukannya dan ia pun berharap hal ini dilakukan pula oleh seluruh umat Islam.

“Maka saya hanya berdoa kepada Allah SWT, agar segera menurunkan bala dan azab yang keras kepada Densus 88 yang telah menzalimi umat Islam, khususnya para mujahid yang tidak tahu apa-apa dan sungguh-sungguh merendahkan martabat dan kesucian umat Islam, bayangkan itu dilakukan di depan masjid, ini betul-betul penghinaan yang dilakukan Densus 88 kepada umat Islam,” pungkasnya.[Joko Prasetyo, mediaumat][www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.