Header Ads

Amin Djamaluddin: Jika UU Penodaan Agama Dicabut, Orang Boleh Shalat Telanjang

Keberadaan UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 yang sedang digugat oleh kelompok Syiah di Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjadi perhatian bersama umat Islam. Sebab jika UU ini dicabut, bukan tidak mungkin orang boleh shalat secara telanjang. Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) yang juga mantan anggota Komisi Pengkajian Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amin Jamaludin.


“Dalam buku ini jelas Syiah membolehkan orang shalat sambil telanjang bulat, ini jelas keluar dari ajaran Islam,” katanya kepada Islampos.com sambil menunjukkan sebuah buku Syiah berjudul ‘Fiqih Jafari’ pada halaman 141.

Amin menolak dikatakan melarang kebebasan orang beragama. Ia sendiri tidak peduli pada pilihan orang dalam menyakini sebuah agama. Namun ketika kenyakinan tersebut mengaku Islam tapi ajarannya justru merusak Islam itu masuk penistaan dan perlu diluruskan.

“Ajaran seperti (Syiah) ini sudah menyesatkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Tajul Muluk mengajukan kasasi dan tengah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan uji materiil pasal 156 (a) KUHP tentang pencegahan atau penyalahgunaan atau penodaan agama. Tim kuasa pemohon kelompok Syiah dipimpin Ahmad Taufik. Sidang akan kembali dilangsungkan pada 6 Maret 2013. (Pz/Islampos)[www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.