Header Ads

Dakwaan Sidang Hambalang Sebut Anas Terima Rp2,2 Miliar

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut menerima aliran dana proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat senilai Rp 2,210 miliar.


Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa mantan Kabiro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar yang dibacakan oleh JPU KPK, I Kadek Wiradana dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Kadek menyebut PT Adhi Karya untuk bisa memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek pembangunan di Hambalang, telah memberikan uang sebesar Rp14,601 miliar yang juga bersumber dari PT Wika sebesar Rp6,925 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Anas Urbaningrum Rp 2,210 miliar. "Untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010," kata JPU Kadek dalam persidangan.

Kadek melanjutkan, uang tersebut diserahkan kepada Anas untuk digunakan keperluan Kongres Partai Demokrat seperti membayar hotel dan membeli HP Blackberry beserta kartunya, juga untuk sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, hingga kepentingan jamuan dan entertain.

"Uang-uang itu diserahkan Teuku Bagus Mohamad Noor melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), Ketut Darmawan (Direktur Operasi Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat," tuturnya.

Selain kepada Anas, uang tersebut juga mengalir ke Sesmenpora Wafid Muharam sebesar Rp6,550 miliar, kemudian Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrat, Mahyudin Rp500 juta yang diserahkan saat kongres Demokrat di Bandung.

"Adirusman Dault, pada tanggal 6 April 2010 juga terima sebesar Rp500 juta untuk pengganti pengurusan tanah Hambalang," tukasnya.

Lalu, petugas Kementerian PU Rp135 juta. Kemudian, Rp606 juta digunakan untuk sewa hotel untuk konsinyering persiapan lelang bersama panitia lelang, copy dokumen dan operasional selama proses lelang proyek Hambalang. Uang itu juga mengalir ke panitia pengadaan.

"Rp100 juta untuk pengurusan pra IMB yang diserahkan kepada Muhamad Arifin," tuturnya.

Kemudian ada juga uang yang tercantum dalam bon sementara tertulis "Dibayar u/k DPR Proy Hambalang via Arif" (M Arief Taufiqurahman) senilai Rp500 juta, anggota sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey juga disebut menerima Rp2,5 miliar dan ada juga uang Rp1 miliar diserahkan kepada terdakwa mantan Kabiro Keuangan dan Deddy Kusdinar, Rp1 miliar untuk pengurusan IMB.

Dalam dakwaan, Anas disebut berperan memenangkan PT Adhi Karya sebagai pemenang lelang dengan meminta perusahaan milik M Nazaruddin untuk mundur dan tidak mengambil proyek konstruksi proyek Hambalang. Itu terjadi setelah adanya pertemuan di Hotel Dharmawangsa yang dihadiri Mindo Rosalina Manulang dan Lisa Lukitawati Isa dan M Arief Taufiqurahman dari PT Adhi Karya.

Di pertemuan itu, Mindo meminta PT Adhi Karya Mundur dan membiarkan proyek itu dikerjakan PT Duta Graha Indah milik Nazaruddin. Karena Arief mengadu ke Teuku Bagus, lalu Teuku Bagus melapor ke Mahfud Suroso. Kemudian Mahfud mengatakan hal itu ke Anas dalam acara buka puasa bersama di rumah Anas.

Usai pertemuan, Mahfud menyatakan ke Teuku bila Anas telah meminta perusahaan Nazar mundur.

Dalam perkara ini, Anas telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari proyek senilai Rp2,5 triliun itu. [okezone/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.