Header Ads

Ini Alasan Polisi Menetapkan Siswi Cantik Jadi Tersangka

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, AKP Andi Kirana, menyatakan, penetapan tersangka PS (13) yang terlibat kecelakaan dengan mobil polisi, sesuai prosedur. Remaja asal Gampong Beurawe, Banda Aceh itu dinilai melanggar aturan mengendarai sepeda motor.



"Dari hasil olah TKP dia (PS) memang bersalah," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan di Banda Aceh, Selasa (5/11/2013).

Menurutnya, saat kejadian pada 4 November 2012, PS tidak mengenakan helm dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia yang memboncengkan temannya dengan sepeda motor tiba-tiba berbalik arah melawan arus.

Pada saat bersamaan, mobil operasional polisi yang dikendarai Briptu MH (29) anggota Unit Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar, melaju dengan kecepatan 50 kilometer per jam. Saat itulah bak mobil sebelah kanan mengenai paha kiri PS hingga terbanting ke aspal. PS kemudian dilarikan ke rumah sakit Permata Hati, Banda Aceh.

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memeriksa beberapa saksi. Berdasarkan penyelidikan selama satu bulan, tersangkanya kemudian mengarah ke PS. Dia dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Mobil dan motor yang dijadikan sebagai barang bukti kini sudah dipinjam pakai kepada pemiliknya.

Andi mengatakan sebenarnya kasus ini sudah selesai sesuai mediasi antara kedua pihak, bahkan keduanya sudah menandatangani surat perdamaian pada 3 Desember 2012. Belakangan ibu PS, Mursyida, meminta MH mengganti setengah dari total biaya pengobatan sebesar Rp130 juta.

Namun MH yang hanya berpangkat Briptu kesulitan memenuhi permintaan tersebut. Dia hanya mampu memberi santunan Rp4 juta. Keluarga PS, kata Andi, yang tak menerima alasan MH kemudian melaporkannya ke Divisi Propam Polda Aceh.

Pihak Propam memanggil petugas Lalu Lintas Polresta Banda Aceh untuk menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Saat itulah Satuan Lalu Lintas Polresta memanggil kembali PS dengan status tersangka, setelah pada pemanggilan sebelumnya sebagai saksi tak diindahkan.

"Sebenarnya pemanggilan ini untuk proses mediasi, mendengar keterangan dari dia (PS) saja," sebut Andi.

Namun status tersangka yang disematkan pada PS sebenarnya hanya untuk memenuhi prosedur administrasi hukum saja. "Bukan soal logis tidak logis, ini persoalan administrasi hukum," ujarnya.

Andi menjelaskan pihaknya sudah memerhatikan penuh upaya perlindungan terhadap PS yang masih di bawah umur, di antaranya tak pernah menjemput paksa dan menahan PS. Agar tidak berlarut-larut, Andi menegaskan, pihaknya berencama untuk memediasi kembali kedua pihak.

"Sebenarnya persoalan ini sudah selesai, tapi kita akan memediasi lagi kedua pihak," janjinya. [okezone/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.