Header Ads

KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka
KPK sudah menemukan setidaknya 2 bukti permulaan yang cukup.

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.


Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan setelah gelar perkara, penyidik menemukan setidaknya 2 bukti permulaan cukup, kemudian disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh SB,” kata Johan.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Selain Sutan, dalam pengembangan kasus perkara SKK Migas ini, KPK juga telah menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebagai tersangka.

“Sedikitnya ditemukan 2 bukti permulaan cukup adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dengan dugaan pemberian kepada kepala SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka AMS,” jelas Johan.

Artha Meris diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam putusan vonis terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, menyebut nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah menerima uang US$200 ribu dari Rudi Rubiandini. Uang tersebut merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar US$300 ribu.

“Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013 uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana US$200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box,” kata hakim anggota Purwono Edi Santosa saat membacakan uraian putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa 29 April 2014.

Sementara itu, Sutan Bhatoegana sudah dihadirkan di persidangan sebagai saksi Rudi Rubiandini pada 25 Februari 2014 lalu. Saat itu, dia membantah telah menerima uang dari Rudi Rubiandini. Bhatoegana bahkan berkali-kali meyakinkan majelis hakim, bahwa dia tidak pernah menerima uang dari Rudi.

“Nggak ada. Nggak ada itu,” ujar Sutan di persidangan.[viva/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.