Header Ads

Korban Penangkapan Densus Dilarang Pilih Pengacara Dari TPM

Para korban penangkapan Tim Densus 88 seharusnya diberikan keleluasaan untuk didampingi pengacara pilihannya. Namun dalam banyak kasus, Densus justru sudah mempersiapkan pengacara khusus tanpa persetujuan pihak keluarga dan si pelaku yang dituduh teroris..


“Kami ini hanya mengawal korban penangkapan di awal-awal, tapi seterusnya kami dilarang menjadi penasehat hukum,” tandas Achmad Michdan dalam konferensi pers di Pondok Labu, Senin (29/10/2012).

Hal itulah yang membuat Tim Pengacara Muslim (TPM) mengkritisi ketidaktransparanan penyelidikan kepada para korban penangkapan Densus.

“Memang tidak ada undang-undangnya untuk memakai Tim Pengacara di luar Densus, tapi juga tidak ada undang-undang yang mengatakan kuasa hukum harus dari Densus,” jelas Michdan.

Banyak kasus ditemukan TPM bahwa para korban penangkapan justru diiming-imingi jika kuasa hukum dari Densus sama dengan kuasa hukum lainnya, termasuk TPM.

“Padahal pengacaranya selalu Si Asludin (kuasa hukum Densus,red),” ujar Michdan. [islampos/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.