Header Ads

TPM: Densus Langgar Prosedur Penangkapan

Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan menyatakan kekecewaannya atas penangkapan Herman, David, dan Nanto oleh Densus 88.

Menurutnya pihak Densus melakukan pelanggaran prosedur penangkapan terhadap ketiganya.



“Seharusnya pihak Densus 88 menerapkan asas praduga tidak bersalah dan melakukan penangkapan dengan adanya surat resmi,” tandas Michdan dalam konferensi persnya di Kantor TPM bersama keluarga korban penangkapan, Senin 29/10/2012.

Pihak keluarga dalam konferensi pers tersebut mengaku bahwa selama adanya penangkapan, pihak densus tidak memperlihatkan adanya surat resmi penangkapan.

“Saya tidak tahu anak saya ditangkap, karena saat kejadian saya sedang bekerja,” cerita Siti Maryam, ibunda kakak beradik, Herman dan David dengan raut muka sedih.

Bahkan hingga kini Siti Maryam tidak tahu anaknya berada di mana.

“Saya harap polisi mau memberi tahu di mana anak saya,” pintanya.

Hal sama juga menimpa Sunanto (Nanto) yang ditangkap di Kebon Kacang saat memotong hewan kurban. Nandi, kaka kandung korban, menjelaskan adiknya ditangkap tanpa disertai penjelasan dari Densus 88.

“Tiba-tiba adik saya ditangkap. Densus juga tidak memberitahukan surat penangkapan kepada kami,” jelasnya.

Atas kejadian ini, TPM meminta Umat Islam terlibat aktif dalam mengkritisi kasus-kasus penangkapan oleh Densus. Banyak kasus penangkapan dilakukan tanpa adanya penyelidikan yang transparan. (Pz/Islampos)[www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.