Khilafiyah Dalam Khilafah
Kita sering menghadapi pernyataan seperti ini: “ khilafah itu perkara khilafiyah, para ulama sebenarnya tidak punya persepsi yang sama tentang khilafah yang anda impikan itu. Abu Ya’la, Al-Mawardi dan Imamul Haramain menyatakan bahwa khilafah itu harus di tangan orang yang bernasab Quraisy, sedangkan Al-Baqillani, Ibnu Khaldun, Khawarij dan juga kalian beranggapan bahwa khalifah tidak harus dari suku Quraisy. Lantas mana khilafah sebenarnya yang diwajibkan itu?”.
Jawabnya:
Perbedaan / ikhtilaf dalam perkara cabang tidak otomatis menunjukkan adanya ikhtilaf
dalam perkara pokoknya. Al-Mawardi, Abu Ya’la, Al-Baqillani, Imamul
Haramain dan Ibnu Khaldun hanya berselisih dalam masalah syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan menjadi khalifah, namun
mereka tidak berselisih mengenai masalah pokoknya, yaitu kewajiban
mengangkat seorang khalifah bagi seluruh kaum muslimin. Mereka
berselisih tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sang
imam/khalifah, akan tetapi mereka tidak berselisih dalam hal bahwa
khilafah/imamah merupakan kewajiban kifayah yang harus ditunaikan.
Artinya, ikhtilaf di antara mereka tidak terjadi mengenai hukum khilafah/imamah. Ikhtilaf hanya terjadi terkait perkara cabang yang ada di dalam masalah khilafah/imamah, yaitu persoalan syarat-syarat khalifah.
Perumpamaannya sama seperti masalah
shalat. Tidak ada perselisihan ulama terkait wajibnya shalat lima waktu.
Akan tetapi, di dalam masalah shalat itu sendiri banyak sekali pasal
yang diperselisihkan. Apakah Al-Fatihah wajib dibaca di setiap rakaat?
Abu Hanifah berpendapat “tidak”, Al-Fatihah hanya wajib dibaca pada
rakaat pertama saja; sedangkan Asy-Syafi’i berpendapat wajib membaca
Al-Fatihah di setiap rakaat. Ikhtilaf ini hanya terjadi pada
masalah cabang dalam shalat, bukan berkenaan dengan apa hukum shalat,
apakah wajib atau tidak. Maka dengan adanya perbedaan seperti itu kita
tidak bisa mengatakan bahwa “shalat merupakan perkara yang masih
diperselisihkan di antara ulama”, sebab, ikhtilaf itu tidak terjadi pada hukum shalat, namun hanya terjadi pada sebagian dari detail tatacara pelaksanaan shalat.
Kembali ke persoalan khilafah, maka kami
memang tidak memungkiri bahwa ada sebagian orang yang menolak kewajiban
ini. Namun, keberadaan mereka di kalangan ulama pada masa awal
sangatlah langka. Ada baiknya saya kutip ulang pernyataan Ibnu Hazm,
yang menyatakan: “Seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji’ah, seluruh
Mu’tazilah, seluruh Syi’ah dan seluruh Khowarij sepakat mengenai
wajibnya imamah, dan (sepakat) bahwa fardhu dan wajib bagi umat untuk tunduk kepada seorang imam
yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka, serta
mengurus mereka dengan syari’ah yang dibawa oleh Rasulullah saw kecuali
golongan Najdat dari khowarij”.[1] Beliau juga menyatakan, “dan mereka
bersepakat bahwa tidak boleh ada dua imam bagi kaum muslimin pada satu waktu di seluruh belahan dunia, baik kedua imam
itu saling sepakat (berdamai) atau pun tidak (berebut), baik keduanya
di tempat yang sama maupun di dua tempat yang berbeda.”[2] (pembela khilafah)
[1] Ibnu Hazm, al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwa wa an-Nihal, juz IV (Beirut: Dar al-Jil, 1996) h. 150
[2] Ibnu Hazm, Maratib al-Ijma’ fi al-Ibadat wa al-Mu’amalat wa al-Mu’taqadat (Beirut:Dar al-Afaq al-Jadidah) h.144
Tidak ada komentar