Header Ads

Parlemen Myanmar Sahkan Undang-undang Yang Batasi Kaum Perempuan Muslim Untuk Miliki Anak

Parlemen Myanmar Sahkan Undang-undang Yang Batasi Kaum Perempuan Muslim Untuk Miliki Anak
Presiden Myanmar telah menandatangani undang-undang kontroversial, yang dapat digunakan untuk menekan kaum perempuan dan kaum minoritas seperti umat Islam Rohingya yang sekarang melarikan dari negara itu ke negara lain di Asia Tenggara, yang mengharuskan kaum ibu untuk memberikan jarak usia anak-anak mereka tiga tahun meskipun ada keberatan dari dunia internasional .

Banyak kaum muslim Rohingya yang melarikan diri penganiayaan dan kekerasan yang telah memakan korban 280 orang dan memaksa 140.000 orang lainnya hengkang dari rumah-rumah mereka di negara bagian Rakhine barat.

Mereka hidup di bawah kondisi apartheid seperti di tempat-tempat yang berdebu, kamp-kamp yang penuh sesak, dengan sedikit akses untuk mendapatkan pendidikan atau perawatan medis yang memadai.

Sebagai negara dengan mayoritas Buddha, Myanmar mulai beralih dari kediktatoran menuju demokrasi empat tahun lalu, namun ‘kebebasan berekspresi’ yang baru menunjukkan kebencian yang mendalam terhadap umat Islam yakni kaum minoritas Muslim Rohingya yang saat ini tiba di pantai negara di Asia Tenggara di dalam perahu-perahu yang penuh sesak dengan penumpang.

Pemerintah mengatakan undang – undang itu dimaksudkan untuk menekan tingkat kematian bayi namun para aktivis HAM mengatakan hal itu bertujuan untuk menekan tingkat kelahiran di antara penduduk minoritas muslim.

Kaum garis keras Budha telah berulang kali menyatakan peringatan bahwa kaum muslim Myanmar yang jumlahnya 10% dari populasi mungkin dapat mengambil  alih negara dengan tingkat kelahiran mereka yang tinggi. (Aljazeera, 23/5/2015) [www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.