Inilah Cara Khilafah Menjaga Keutuhan Negara
Sebagai sistem pemerintahan Islam, Khilafah melakukan tujuh langkah untuk menjaga keutuhan negara. "Keutuhan negara perlu dijaga. Dijaga bagaimana? Negara dijaga agar tetap utuh dan tetap menerapkan syariat Islam. Untuk itu, khilafah menerapkan beberapa hukum syariat Islam yang apabila diterapkan akan dapat menjaga keutuhan negara," ujar anggota DPD HTI Yogyakarta Nopriadi Hermani di Balai Shinta Mandala Bhakti Wanitatama, Yogyakarta, Ahad (24/4).
Pertama, menanamkan bahwa umat Islam adalah ummatan wahidah (satu umat) dan khairu ummah (umat terbaik) dalam pembinaan dan pendidikan.
Kedua, mewajibkan persatuan umat. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa umat Islam itu laksana bangunan yang saling mengokohkan satu dengan lainnya.
Ketiga, menjaga pondasi keutuhan dan kelestarian syariat Islam, yaitu dengan cara menetapkan salah satu syarat kepala negara harus Muslim, proses baiat yang mewajibkan kepala negara menerapkan al-Quran dan as-Sunnah, serta rakyat wajib mentaatinya selama tidak memerintahkan maksiyat. Selain itu juga adanya larangan mengangkat lebih dari satu pemimpin serta memberikan kemudahan pembentukan parpol/organisasi/kelompok masyarakat untuk mengoreksi penguasa selama didasarkan pada Islam.
Keempat, melarang hal-hal yang membahayakan negara, seperti separatisme, disintegrasi, bughat serta melarang memberi jalan bagi orang/negara kafir menguasai umat Islam
Kelima, menyampaikan dakwah ke luar negeri sehingga negara-negara lain paham akan keadilan Islam dan tidak coba-coba memporakporandakan negara.
Keenam, melakukan muhasabah hukkam (koreksi pada penguasa), dan bila melakukan kufran bawahan (kekafiran yang nyata) boleh mengangkat senjata
Ketujuh, menerapkan sanksi hukum, seperti memerangi kelompok yang memecah belah umat Islam atau berjihad melawan negara kafir imperialis.
Islam, lanjut Nopriadi, tidak memberikan celah sedikit pun bagi kelompok tertentu untuk memisahkan diri dari wilayah kesatuan kaum Muslim. "Khilafah akan memerangi mereka yang memberontak kepada Khalifah dan mempertahankan wilayah Daulah dengan kekuatan senjata," tegasnya di hadapan sekitar 1000 peserta Muktamar Tokoh Umat Yogyakarta.
Nopriadi pun menjelaskan bahwa dengan menerapkan hukum-hukum syariat Islam tersebut, kesatuan umat Islam terjaga, negara pun terpelihara. " Selain itu, upaya untuk menghancurkan kesatuan umat baik datang dari dalam maupun dari luar akan dapat teratasi. Bila ini terjadi, maka yang akan merasa tenang dan tentram bukan hanya umat Islam melainkan juga non Muslim yang hidup bersama umat Islam." pungkasnya.[] maktab i'lamiy jogja [www.al-khilafah.org]
Sumber : angkringandakwah.com
Pertama, menanamkan bahwa umat Islam adalah ummatan wahidah (satu umat) dan khairu ummah (umat terbaik) dalam pembinaan dan pendidikan.
Kedua, mewajibkan persatuan umat. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa umat Islam itu laksana bangunan yang saling mengokohkan satu dengan lainnya.
Ketiga, menjaga pondasi keutuhan dan kelestarian syariat Islam, yaitu dengan cara menetapkan salah satu syarat kepala negara harus Muslim, proses baiat yang mewajibkan kepala negara menerapkan al-Quran dan as-Sunnah, serta rakyat wajib mentaatinya selama tidak memerintahkan maksiyat. Selain itu juga adanya larangan mengangkat lebih dari satu pemimpin serta memberikan kemudahan pembentukan parpol/organisasi/kelompok masyarakat untuk mengoreksi penguasa selama didasarkan pada Islam.
Keempat, melarang hal-hal yang membahayakan negara, seperti separatisme, disintegrasi, bughat serta melarang memberi jalan bagi orang/negara kafir menguasai umat Islam
Kelima, menyampaikan dakwah ke luar negeri sehingga negara-negara lain paham akan keadilan Islam dan tidak coba-coba memporakporandakan negara.
Keenam, melakukan muhasabah hukkam (koreksi pada penguasa), dan bila melakukan kufran bawahan (kekafiran yang nyata) boleh mengangkat senjata
Ketujuh, menerapkan sanksi hukum, seperti memerangi kelompok yang memecah belah umat Islam atau berjihad melawan negara kafir imperialis.
Islam, lanjut Nopriadi, tidak memberikan celah sedikit pun bagi kelompok tertentu untuk memisahkan diri dari wilayah kesatuan kaum Muslim. "Khilafah akan memerangi mereka yang memberontak kepada Khalifah dan mempertahankan wilayah Daulah dengan kekuatan senjata," tegasnya di hadapan sekitar 1000 peserta Muktamar Tokoh Umat Yogyakarta.
Nopriadi pun menjelaskan bahwa dengan menerapkan hukum-hukum syariat Islam tersebut, kesatuan umat Islam terjaga, negara pun terpelihara. " Selain itu, upaya untuk menghancurkan kesatuan umat baik datang dari dalam maupun dari luar akan dapat teratasi. Bila ini terjadi, maka yang akan merasa tenang dan tentram bukan hanya umat Islam melainkan juga non Muslim yang hidup bersama umat Islam." pungkasnya.[] maktab i'lamiy jogja [www.al-khilafah.org]
Sumber : angkringandakwah.com
Tidak ada komentar